Kapolres Nias : Pelaku Penganiayaan Anak Di Mandehe Yang Diduga Oknum Polisi Akan Di Proses Secara Pidana

96
×

Kapolres Nias : Pelaku Penganiayaan Anak Di Mandehe Yang Diduga Oknum Polisi Akan Di Proses Secara Pidana

Sebarkan artikel ini
IMG 20170128 205437

Rsporter: Aro

Gunungsitoli, Minggu (28/1/2017) suaraindonesia-news.com – Kejadian yang menggemparkan Pulau Nias yang dilakukan oleh oknum Polsek Mandehe, Nias Barat, Sumatera Utara yang diduga memukul 2 orang anak dibawa umur Jumat, 27 Januari 2017 didalam salam satu ruangan Polsek Mandehe di tanggapi serius oleh Kapolres Nias.

Saat di hubungan awak media suaraindonesia-news.com Sabtu, (28/1) melalui sms, Kapolres Nias, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bazawato Zebua, SH, MH mengatakan bahwa Polres menerima Laporan Polisi tentang dugaan terjadinya penganiayaan oleh Oknum Polsek Mandehe Nias Barat bernisial AP.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Propam dan juga oleh Sat Reskrim Polres Nias,” terang Kapolres.

Dilanjutan pesan singkatnya Kapolres Nias menegaskan, bahwa terhadap personil Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan di proses secara pidana terlebih dahulu dan setelah itu diproses secara kode Etik Polri. Polres Nias telah berkodinasi dengan keluarga korban dan telah sepakat untuk diproses pelaku secara Pidana sesuai ketentuan.

Menggapai ucapan Kapolres, Korwil TRC PA Komnas Anak Sumut, Tri Topan mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Nias kepada oknum bawahannya, untuk mengusut siapapun pelaku kejahatan terhadap anak.

“Untuk itu kita dari tim reaksi cepat perlindungan anak akan memberikan dukungan penuh terhadap Polres Nias dalam mengungkap semua kasus yang ada,” jelasnya.