Reporter: Jar
Sumenep, Minggu (22/1/2017) suaraindonesia-news.com – Salah satu korban pengeroyakan dan pembacokan segerombolan preman di depan masjid jamik, Moh Rizal (21) Warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga,ahirnya Melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek kota Sumenep Madura Jawa Timur Minggu (18/01/2017).
Dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan Moh. Rizal (21) Meminta pihak polisi agar segera mengusut tuntas dan menangkap pelakunya dan jangan sampek ada pembiaran terhadap pelaku dalam kasus yang menimpa dirinya tersebut.
“Saya meminta pihak polisi agar mengusut tuntas kasus ini dan jangan sampek ada timbang pulih dan pembiaran terhadap pelaku karna jika kasus ini di biarkan takutnya temen saya yang udah kenak bacok yang sekarang masih ada di rumah sakit RSUD Moh.Anwar tersebut, setelah sembuh akan membalas dendam terhadap pelaku jika tidak di tangkap pelakunya mas,” kata Rizal.
Menurutnya, terjadinya kasus Pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh segerombolan preman di depan masjid jamik atau di utaranya polsek kota, Korban sebelumnya mendatangi polsek kota untuk meminta tolong kepada anggota polsek yang saat itu sedang piket Namun pihak anggota polsek tersebut tidak merespon.
“Saya minta tolong kepada polisi yang ada di polsek kota untuk membantu teman saya yang sedang di keroyok oleh segerombolan preman namun anggota polsek yang saat itu sedang piket tidak merespon dengan baik terhadap laporan saya berikan,” ungkapnya
Rizal (21) Korban juga membeberkan pada saat kejadian sempat salah seorang pelaku ditangkap polisi, tapi ternyata dilepas. Tidak hanya itu saja, mobil bernopol M 873 A yang diduga ditumpangi pelaku juga dilepas oleh petugas.
Seperti diberitakan, Tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Tiamur menjadi korban pengeroyokan di sebelah utara Kantor Polsek Kota. Bahkan salah satu korban mengalami luka bacok. Ketiga korban tersebut, yakni Rizal (21) warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, dan Lukman Efendi (30) warga Dusun Sarpaan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, selain melepas salah seorang pelaku, mobil Suzuki Katana Nopol M 873 A yang diduga milik salah seorang pelaku juga dibiarkan bebas, padahal mobil tersebut merupakan cara untuk menangkap para pelaku pengeroyokan dan pembacokan, karena pada waktu kejadian para pelaku mengambil celurit atau senjata tajam dan benda pemukul lainnya dari mobil tersebut.