Reporter: Anam
Bangkalan, suaraindonesia-news.com – Dalam rangka memperlancar laju arus lalulintas H-5 hingga H+7Polisi Resor (Polres) Bangkalan Jawa Timur akan terapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan untuk melarang kendaraan bersumbu lebih dari dua serta pengangkut material untuk melintasi ruas jalur kota Bangkalan. Hal tersebut disampaikan Ady Nugroho selaku Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat Lantas) setempat kamis 09/06/2016 kemaren.
“H-5 hingga H+7 tidak boleh ada kendaraan yang bersumbu lebih dari dua seperti truk roda enam dan pengangkut barang melintasi kota Bangkalan kecuali kendaraan umum dan truk pengangkut sembako” kata Ady selaku orang nomor satu di urusan lalu lintas.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hal tersebut dia akan laksanakan dalam rangka perintah dari negara melalu keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub R.I)
“Nanti kita akan buatkan Surat Edaran (SE) yang mengacu pada edaran menteri Perhubungan,” jelasnya.