Reporter: Didit
Probolinggo, Kamis (19/1/2017) suaraindonesia-news.com – Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah maka telah jelas bahwa pungutan terhadap murid/wali murid dilarang.
Namun hal ini masih dilakukan oleh SDN Satreyan 1 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Dengan dalih untuk menunjang kurikulum 13, sekolah melakukan pungutan terhadap murid/wali murid.
Dengan alasan penarikan itu dilakukan oleh Komite Sekolah dan telah disetujui oleh wali murid, Anwar Sanusi, S.Pd., M.M selaku Kepala SDN Satreyan 1 berani melakukan pungutan meskipun hal itu dilarang, sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan nomor 75 tahun 2016. Bahkan dalam Permendikbud nomor 75/2016 tersebut telah diatur tentang penggalangan dana oleh Komite Sekolah.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Indinesia bahwa besar pungutan dana yang dilakukan kepada murid/wali murid tersebut, sebesar Rp. 30.000/murid.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamtan Maron, Yuli Agus, S.Pd., M.Pd. saat di konfirmasi mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui tentang pungutan dana di SDN Satreyan 1, namun Yuli Agus berjanji akan memanggil Kasek SDN Satreyan 1 dan menegurnya.
“Kami akan segera memanggil Kepala SDN Satreyan 1 untuk mengklarifikasi persoalan tersebut dan menegurnya,” uajar Yuli Agus
Setelah beberapa pihak berhasil di konfirmasi, dana hasil pungutan itu dikembalikan kepada murid/wali murid pada hari Sabtu (14/01).
Drs. Sentot Dwi Hendriyono, M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah selesai.
“Masalah ini sudah selesai, Dana yang dipungut sudah dikembalikan semua kepada masing – masing murid/wali murid, Wong ini (pungutan. red) sudah disepakati,” terang Sekretaris Diknas Kab. Probolinggo dengan entengnya seolah – olah kejadian ini sudah biasa.
Selanjutnya menurut Sentot, Terkait dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sudah jelas, mana yang boleh mana yang tidak boleh.
“Dengan dikembalikannya dana pungutan kepada murid/wali murid maka masalah ini sudah selesai,” paparnya.
Edi Susilo, Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Konsumen, berpendapat :
Pelanggaran terhadap peraturan inikan sudah jelas, Maka secara normatif harus ada tindakan tegas dari atasannya. kata sekretaris LPKSM Kabupaten Probolingga ini.
“Bila dipandang perlu, saya akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib,” imbuh Sekretatis LPKSM Kab. Probolinggo ini.