Tak Punya E-KTP, Masyarakat Bisa Gunakan Surat Perekaman dari Disdukcapil - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Tak Punya E-KTP, Masyarakat Bisa Gunakan Surat Perekaman dari Disdukcapil

×

Tak Punya E-KTP, Masyarakat Bisa Gunakan Surat Perekaman dari Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
IMG 20161230 WA0011

Reporter : La Ode Ali

Buton,  Jumat (30/12/2016), suaraindonesia-news.com – Kurangnya Blanko E KTP secara nasional bukan berarti masyarakat tidak bisa memiliki legalitas sebagai warga Negara Indonesi.Karena masyarakat yang belum memiliki E-KTP, bisa menggunakan surat perekaman E-KTP yang dapat digunakan untuk administarsi yang dibutuhkan.Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Amin SE , Jumat (31/12/2016).

Surat perekaman E – KTP yang dimaksud, kata Amin, yaitu bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP, tapi sudah melakukan perekaman yang dikeluarkan oleh Disdukcapil secara on line.Surat Perekaman E KTP tersebut dapat digunakan untuk mengurus Rekening, Paspor, SIM, dan pengurusan lainnya yang membutuhkan KTP.

Baca Juga :  Kadiv Yankumham: Peraturan Perundang-Undangan Perlu Dibenahi Secara Sistematis

“Bagi masyarakat yang belum punya E KTP dapat meminta surat keterangan perekaman sebagai bahan untuk pengurusan adminstrasi yang dibutuhkan dan sama nilainya dengan E KTP,tapi berlakunya hanya 6 hulan setelah diterbitkan dan bisa juha diperpanjang,” jelas Amin.

Dikatakan, masyarakat yang ingin melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil cukup membawa foto copy Kartu Keluarga.Dan sejauh ini, lanjut Amin,masyarakat Buton yang sudah melakukan perekaman E – KTP kurang lebih 2000 orang.Untuk Blanko E KTP sendiri secara nasional pengadaannya akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2017.

“Sedangkan masyarakat yang belum melakukan perekaman sekitar 12.000 orang , termasuk wajib KTP yang sudah memasuki usia 17 tahun dan penduduk lanjut usia,” paparnya.

Baca Juga :  Januari 2021 Mendikbud Berlakukan Sekolah Tatap Muka, Komnas PA Beri Bansos Berbasis Imunitas

“Dan pada prinsipnya masyarakat tidak usah resah, karena meskipun belum memiliki E KTP, bisa menggunakan surat perekaman dari Capil,”sambung Amin.

Untuk itu , dia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman E KTP,agar segera merekam di Capil karena KTP manual yang lama sudah tidak berlaku lagi.Karena salah satu syarat masyarakat bisa diakui keberadaannya oleh pemerintah yaitu dengan memiliki dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga serta identitas lainnya.

“Agar masyarakat yang belum miliki  E KTP  dan belum merekam segera lakukan perekaman karena sudah tida berlaku lagi KTP manual walaupun masih pegang KTP itu,”himbaunya.