KPK Resmi Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Sanana - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

KPK Resmi Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Sanana

×

KPK Resmi Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Sanana

Sebarkan artikel ini
IMG 20161219 WA0094

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Senin (19/12/2016) suara indonesia-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil alih penanganan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus (AHM) dari Polda Maluku Utara. Pengambil alihan ini dilakukan setelah adanya gelar perkara bersama antara KPK, Polda dan Kejati Maluku Utara di Gedung KPK, Jumat, 21 Oktober 2016.

Hal ini dismpaikan Kabid Humas Polda AKBP Hendry Badar pada suara indonesia-news, Senin (19/12) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Polda tidak lagi menangani korupsi Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia II DPP Partai Golkar itu. Karena pengambilan alih penanganan korupsi mantan bupati Sula itu berdasarkan surat KPK yang masuk ke Polda hari Jumat, 16 Desember. Meski begitu berkas perkara AHM masih berada di tangan jaksa peneliti.

Baca Juga :  Pemilu Semakin Dekat, Pasukan Pengaman TPS Digeser
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar

“Jadi ada gelar perkara bersama antara Polda dan Kejati hari Rabu, namun dua hari setelah gelar perkra atau hari Jumat, 16 Desember surat dari direktur penuntutan KPK tutun menyatakan kasus AHM diambil alih untuk penuntutan. Jadi nanti proses tuntutannya akan berjalan di KPK,” jelasnya.

Menindaklanjuti surat KPK, kata Hendry, Polda sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti, sebab berkas kasus tersebut sudah P19 dan ada di jaksa peneliti.

“Polda sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait surat KPK itu,”tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani Polda sejak 2011. Namun proses penanganannya belum tuntas sehingga KPK melakukan suvervisi sesuai dengan kewenangannya sebelum akhirnya diambil alih. Bahkan berkas AHM sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung melalui surat nomor B-559/F/Ft.1/03/2016. Surat itu menjelaskan petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan masjid raya Sanana dengan tersangka AHM.

Baca Juga :  Moment Ramadhan, Anak Muda Grati Malah Main Balap Liar

Surat Kejagung yang ditembuskan kepada Kepala Kejati Maluku Utara menyatakan, merujuk surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nomor B-258/F/Ft.1/02/2016, disampaikan agar perkara pembangunan masjid raya dengan tersangka AHM dinyatakan P21 dan segera dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke pengadilan, serta melaporkan setiap tahapan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam hal ini Direktur Penuntutan Sugiono SH,MH.

Surat tersebut diteruskan kepada Bareskrim Polri, Polda Maluku Utara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Sekertaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sejak 1 Februari 2016. Namun tanpa alasan, berkas itu tak dilimpahkan Kejati ke pengadilan untuk disidangkan.

Respon (1)

  1. Dari salah satu bukti surat yang diajukan dalam perkara sengketa tanah lokasi Bandara Emalamo di PN Labuha, ada belanja APBD tahun 2007 untuk pembebasan tanah. Padahal menurut fakta hukumnya, tidak ada lahan Bandara yang dibebaskan tahun antara 2006-2008. Untuk jelasnya, redaksi dapat menghubungi Pak Tajudin Duwila (kuasa pemilik lahan Bandara Emalamo Sanana HP 0813430 92861. Tqy.

Komentar ditutup.