Reporter: Ipul
Ternate Malut, Kamis (15/12/2016) suaraindonesia-news.com – Berkas empat belas tersangka kasus pengerusakan fasilitas di PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dinyatakan lengkap atau P21. Ini diakui Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dian Hariyanto, kemarin.
Menurutnya, penyidik Polda sudah mendapat konfirmasi dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut bahwa berkas 14 tersangka kasus pengrusakan sudah saatnya ditingkatkan ke tahap dua. “Jadi kami langsung segera serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,”jelasnya.
Terkait proses hukum kasus pengrusakan fasilitas PT FBLN, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rosmini Sadaralam yang disebut-sebut sebagai salah satu aktor intelektual kasus itu, akhirnya angkat bicara. Menurut Rosmini, dirinya mendukung penyidik Polda untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Meski begitu, ia menyarankan penyidik untuk mengedepankan azas keadilan selama memproses kasus pengrusakan fasilitas PT FBLN.
“Empat belas orang yang ditahan itu paling tidak pemeriksaannya berjalan dengan baik dan dapat memberikan penegakan hukum terhadap semua pihak seadil-adilnya,” harapnya.
Rosmini mengaku siap memberikan keterangan lanjutan sepanjang dirinya masih dirasa perlu untuk diperiksa. “Saya siap sepanjang itu masih dibutuhkan,”tutupnya.

