Reporter: Liq
Sumenep, Senin (5/11/2016) suaraindonesia-news.com – Ternyata DN yang dilaporkan atas pencabulan oleh keluarga YL (Korban) ke PPAT Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur sampai sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik polres setempat.
“Kemarin pelaku pencabulan DN (tersangka) terhadap korban YL 16 Alamat Dusun Laok Lorong, Desa Batudinding, Kamatan Gapura masih dalam penyidikan atau dalam pemeriksaan terhadap tersangka dan dalam pemeriksaan kemarin yang di Polres dilakukan oleh penyidik dengan waktu 24 jam,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Senin (5/12/2016).
Menurutnya, tidak dilakukan penahanan karena ada penjamin terhadap tersangka maka penyidik berkenyakinan tidak akan mempersulit penyidik maka tersangka dipulangkan.
“Kalau sudah lengkap dan sudah jelas pemberkasannya maka kami akan melimpahkan ke Kejaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Lanjut Hasanuddin, sesua UU, pelaku pencabulan dibawah umur bisa di lakukan penangguhan penahanannya. Tukasnya.

