Reporter: Ipul
Malut, Kamis (1/12/2016) suara indonesia-news.com – Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Utara memberikan Bantuan Sarana, prasarana Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala satuan kerja SNVT Penyediaan Perumahan Maluku Utara Sahdin Husen, ST, MT dikantornya beberapa waktu lalu.
Menurut Sahdin, Kelompok sasaran pemberian Bantuan PSU adalah MBR. Pemberian Bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui pelaku pembangunan yang membangun perumahan umum. Bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang diberikan untuk perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun dimana jenis komponen Bantuan PSU antara lain jalan, ruang terbuka non hijau, sanitasi, air minum, rumah ibadah, jaringan listrik, dan penerangan jalan umum.
Sementara untuk persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan dalam mengajukan Bantuan PSU terdiri atas : format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan kelengkapannya, dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah tunggal dan rumah deret, dan dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah susun.
Rumah susun sewa adalah rumah susun yang pemanfaatannya melaluicara sewa ada juga Rumah susun sederhana sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaanya sewa serta dibangun dengan mengunakan dana Angaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
Rumah Khusus adalah rumah yang diselengarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.(Undang-Undang No.1 Tahun 2011). Penerima Manfaat bantuan pembangunan rumah khusus adalah: Petugas/masyarakat di wilayah perbatasan negara, Masyarakat nelayan, Prajurit TNI/POLRI, Masyarakat korban bencana alam, Masyarakat di daerah tertinggal/terpencil, Masyarakat dipulau terluar, Masyarakat terdampak pembangunan pemerintah.
Penyusun bantuan rumah khusus adalah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang diwakili oleh dinas terkait bidang perumahan.
Selain itu juga ada persyaratan Administrasi diantaranya: Surat permohonan bantuan pembangunan rumah khusus yang ditandatangani oleh bupati/walikota, Proposal bantuan pembangunan rumah khusus Surat dukungan dari bupati/walikota, Surat pernyataan kesanggupan bermaterai, ditanda tangani oleh bupati/walikota, Surat pernyataan kesesuaian Rencana Tata Ruang/ wilayah terkait lokasi yang diusulkan, ditanda tangani oleh kepala dinas teknis terkait, Fotocopy sertifikat tanah (BPN)/ surat keterangan proses di BPN/ surat ganti rugi hak atas tanah /surat hibah tanah /surat keterangan aset dari sekda /surat pelepasan tanah adat, Daftar harga satuan material bangunan dan upah pekerja dalam bentuk SK bupati/walikota, Surat pengantar / rekomendasi dari provinsi.
Defenisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diantaranya: Bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV, Bahan dinding berupa bilik bambu /kayu /rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan, Bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh, Rusak berat, dan/atau, Rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m2.
Kriteria & Persyaratan Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) : WNI, Sudah berkeluarga, Memiliki/Menguasai tanah, Belum Memiliki Rumah/ Memiliki rumah namun tidak layak huni, Menghuni rumah yang akan diperbaiki MBR dibawah upah minimum provinsi rata-rata Nasional atau Masayarakat Miskin sesuai Data Kemensos Belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan baik dari APBN ataupun APBD Didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah.
Untuk itu Ka Din sapaan akrabnya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di maluku utara sekiranya dapat bersama sama mengsukseskan program sejuta rumah untuk rakyat sesuai apa yang direncanakan.