Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Gagal Terbentuk

Avatar of admin
×

Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Gagal Terbentuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20220517 201523
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati mengagendakan Pembentukan Panitia Hak Angket Pengisian Perangkat Desa 2022 Kabupaten Pati

PATI, Selasa (17/05/2022) suaraindonesia-news.com – Panitia Hak Angket yang pembentukannya diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, hari ini, Selasa (17/05/22) gagal.

Pasalnya, rapat tidak memenuhi kuorum, karena dari 50 anggota DPRD yang diundang, hanya 24 orang yang hadir.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ali Badrudin, bersama Wakil Ketua, Joni Kurnianto dan Muhammadun.

Rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, sempat diskors hingga dua kali, karena belum memenuhi kuorum, hingga akhirnya dibuka kembali pada pukul 11.30 WIB.

“Ada beberapa fraksi dan anggota DPRD yang tidak hadir, maka rapat diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. Akan dijadwalkan kembali sesuai tatib DPRD Pati”, kata Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.

Dari 8 fraksi yang disurati DPRD Pati, ungkap Ali, hanya 5 fraksi yang menjawab surat dan mengirimkan anggotanya untuk hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra tidak menjawab surat dan tidak satupun yang hadir. Fraksi PKB tidak menjawab, tetapi 3 anggotanya hadir”, ungkapnya.

Maka, sesuai Pasal 164 ayat 6 tentang Tatib DPRD Kabupaten Pati, lanjut Ali, apabila rapat paripurna mengalami penundaan dua kali, maka selanjutnya rapat diserahkan pada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi masing – masing.

“Kami tidak bisa memutuskan sendiri, karena keputusan bersifat kolektif kolegial”, lanjut Ali.

Ketidakhadiran beberapa anggota fraksi yang mengakibatkan rapat tidak kuorum dan gagal membentuk Panitia Hak Angket Pengisian Perangkat Desa 2022 Kabupaten Pati itu, disayangkan oleh pimpinan DPRD.

“Hadir atau tidak hadir, adalah hak mereka. Namun patut disayangkan, bahwa pada rapat paripurna sebelumnya, semua fraksi dan anggota tidak ada yang menyatakan keberatan atau menolak”, tegas Ali.

Disayangkan lagi, tambahnya, ada anggota DPRD yang tidak pernah ikut rapat dan tidak pernah berkoordinasi terkait masalah Hak Angket, mengatakan agenda tersebut salah prosedur.

Baca Juga :  Anggota DPRD Serius Halu Reses di Simuk, Ini Aspirasi Masyarakat

Fraksi PPP, melalui Suwito menyampaikan rasa kekecewaan atas gagalnya rapat Pembentukan Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

“Kami sangat kecewa, karena rapat ini sangat penting dan sudah ditunggu – tunggu masyarakat”, ujar Suwito.

Ali Mundir dari Fraksi Nasdem mengutarakan, pihaknya mendukung Hak Angket dalam kerangka perbaikan penyelenggaraan Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati, ke depan.

Baca Juga :  PIS-PK Upaya Tingkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Sebagaimana diketahui, Pengisian Perangkat Desa 2022 Kabupaten Pati yang mendasarkan pada Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021, dalam pelaksanaannya menuai polemik di masyarakat.

Menanggapi berbagai keluhan, aduan dan masukan dari masyarakat, akhirnya DPRD Kabupaten Pati sepakat menggulirkan Hak Angket.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul