Bangkep, Rabu (9/11/2016) suaraindonesia-news.com – Heri Perdana Tariga, S.H., C.L.A dan Roy Valiant Sembiring, S.H, kuasa hukum Lania Laosa Advokat pada Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso Banggai Kepuluan (Bangkep) berencana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulawesi Tengah.
Lania Laosa adalah tokoh masyarakat yang sebelumnya menjabat sebagai bupati Banggai Kepulauan (Bangkep).
Heri Perdana Tariga, S.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum Lania Laosa, menjelaskan upaya hukum banding diambil untuk mencari keadilan setelah mengikuti dan memperhatikan proses yang dilakukan oleh KPU Bangkep dalam proses penjaringan calon bupati dan wakil bupati Bangkep tahun 2017 yang banyak ditemukan kejanggalan.
Bahkan termasuk setelah mengikuti putusan Panwaslu Bangkep, yang menilai berita acara yang ditetapkan oleh DPD II Golkar tentang pengusulan calon dari Golkar dianggap tidak ada karena Irianto tidak pernah di calonkan DPD II Golkar.
Artinya kata Heri, dia tidak pernah mengikuti seluruh proses yang dianjurkan oleh perundang-undangan, baik perundang-undangan partai politik ataupun juklak partai Golkar yang turunan dari undang-undang partai politik.
“Jadi KPU menetapkan baik Zainal Mus maupun pak Irianto, itu sudah melanggar hukum,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan upaya banding sesuai tahapan PKPU nomer 4 th 2016, karena memang tahapan itu sudah diatur oleh KPU RI.
“Memang ada jadwal-jadwal yang sudah diatur, jadi kami akan mengikuti regulasi itu,” terangnya.
Lanjutnya, bagaimana bisa masyarakat Bangkep dalam pesta demokrasi tahun 2017 nanti disuguhi calon-calon yang tidak memenuhi syarat secara hukum. tukasnya.(Zai)