Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Unit Reskrim Polsek Beringin Amankan Pelaku Pencurian Becak Bermotor

Avatar of admin
×

Unit Reskrim Polsek Beringin Amankan Pelaku Pencurian Becak Bermotor

Sebarkan artikel ini
IMG 20240710 182543
Foto: MA (28) warga Dusun Kebun Kelapa Gang Karyawan Desa Sekip Lubuk Pakam Deli Serdang, beserta barang bukti Betor diamankan unit Polsek Beringin Polresta Deli Serdang. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (10/07) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (28) yang diduga melakukan pencurian satu unit becak bermotor. MA merupakan warga Dusun Kebun Kelapa Gang Karyawan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Aksi pencurian tersebut terjadi di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (09/07/2024).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka MA meminta korban, Amaluddin (67), warga Jln. Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, untuk mengantarkannya ke Pasar Sore melintasi Dusun Karya dan Flyover yang mengarah ke Dusun Masjid, Desa Aras Kabu.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus PMII, Wabup Jember Minta Jaga NKRI

Di tengah perjalanan, tersangka menyuruh korban untuk berhenti dengan alasan korban terlalu lambat mengendarai becaknya. Saat korban turun untuk bertukar tempat dengan tersangka, MA langsung mengambil alih kendali dan melarikan becak bermotor tersebut.

Baca Juga: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Tanah Karo Ditangkap, Miliki Tugas Berbeda

Baca Juga :  Unik: Pisah Sambut ADM Utama KPH Cepu Lama Ke ADM Utama Baru Barengan Launching Loko Tour

Amaluddin segera berusaha mengejar becaknya dan meminta bantuan warga yang sedang melintas. Dengan bantuan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Aras Kabu.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Beringin segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Beringin.

“Pelaku pencurian becak bermotor sudah kami amankan di Polsek Beringin dan akan dikenakan proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP,” ungkap Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri