Bondowoso, Sabtu 8/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – DO (21), warga Desa Klabang, Kecamatan Klabang, Bondowoso, diringkus anggota Polsek Klabang Polres Bondowoso, Jumat (07/10/2016).
Ia di tangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian Komputer di Sekolah. Tersangka diringkus polisi berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: K/LP/35/X/2016, tgl 7 Oktober 2016, tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Tersangka diduga melakukan pencurian di SDN Klabang, Kecamatan Klabang dan mengambil barang-barang berupa 1 unit TV 21 inch merek niko, 1 unit layar monitor komputer, 1 unit printer merk Canon, 1 unit CPU, 3 buah papan catur dan 1 buah bola volly.
Akibat dari peristiwa tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara masuk keruang guru dengan cara memanjat tembok belakang gedung sekolah, selanjutnya membuka atap/genteng kemudian merusak enternet/plapon dan turun tepat di ruang guru dimana barang-barang tersebut berada. Selanjutnya pelaku setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian keluar dengan jalan merusak pintu ruang guru.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit TV, 1 buah bola volley, dan 1 buah papan catur.(Hum/Red)

