Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Diperiksa Sebagai Saksi Kades Guluk-guluk Ditetapkan Tersangka

Avatar of admin
×

Diperiksa Sebagai Saksi Kades Guluk-guluk Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20160915 WA0021

Reporter: Jar

Sumenep, Kamis 15/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Iqbal Kepala Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/09) siang.

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan bahwa Kepala Desa Guluk-Guluk ditetapkan setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam.

Baca Juga :  Terapkan Pola Hidup Sehat, Polresta Deli Serdang Gelar Penyuluhan Kesehatan

“Hari ini yang bersangkutan, Iqbal , Kades Guluk-Guluk kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan raskin,” jelas Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna.

Menurutnya, penetapan Iqbal sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti. Iqbal diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan uang negara atas kasus bantuan beras bersubsidi untuk rakyat miskin (Raskin) tahun anggaran 2010-2014.

Baca Juga :  Antisipasi Virus Corona, Kadisdik Sumenep Menghimbau Semua Peserta Didik Belajar di Rumah Masing-masing

“Kerugian negara pasti ada, namun kami masih akan lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Sementara, pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.