Gasak Uang 30 Juta, Didik Susanto Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Gasak Uang 30 Juta, Didik Susanto Diringkus Polisi

×

Gasak Uang 30 Juta, Didik Susanto Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160831 WA0032
Uang sebesar 30 Juta yang nyaris dibawa kabur pelaku

Reporte: Lukman

Blora, 31/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Uang Sebanyak 30 juta yang baru saja diambil Munip (52) Warga RT. 02/ RW. 02 Desa Getas, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dari Bank BRI Cabang Cepu. Pada hari Senin 29 Agustus 2016. Nyaris lenyap.

Pasalnya, belum sampai dirumah sudah di gasak maling saat Munip hendak singgah ditempat temannya memarkirkan sepeda motor di pekarangan halaman rumah Siti Utami (36). Dukuh Ngepong, Desa Kentong, Kecamatan Cepu. Orang asing yang membuntuti Munip, menggasak uang yang ditaruh di jok sepeda motor miliknya.

Baca Juga :  Tertibkan PKL Karena Ada Penilaian Adipura

Untungnya, sebelum uang di bawa kabur pelaku. Munip mengetahui bahwa uangnya hendak di gasak maling, belum sempat uang tersebut dibawa kabur pelaku, sempat terjadi tarik menarik anatar Munip dengan pelaku sampai akhirnya uang tersebut tidak jadi di bawa kabur karena pelaku tertangkap.

Jiono (51) warga kentong selaku saksi mata yang mengetahui peristiwa langsung di tempat kejadian perkara (TKP) spontan menghubungi anggota polsek Cepu.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Lagi Dugaan Kasus Korupsi TPU Ditahan Kejari Balikpapan

“Dari hasil olah TKP, tersangka baru di ketahui identitasnya. Yaitu Didik Susanto (45) Warga RT.15/RW.03 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Pelalu beserta Barang Bukti berupa 1 buah sepeda Motor Vario dan Uang 30 juta saat ini diamankan di polsek Cepu,” Kata Kapolres Blora Surisman, SIK, MH melalui AKP Sularno.

Atas perbuatannya, Pelaku di jerat pasal 363 dengan diacaman hukuman yang setimpal. Pungkasnya.