Reporter : Nazli Md.
Abdya, 20/08/2016 (suaraindonesia-news.com) – Puluhan warga desa pawoh Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluh saat hujan deras tiba, disebakan saluran pembuang air yang mengaliri dari perumahan warga setempat telah dibangun ruko. Ironisnya bangunan berlokasi dijalan letkol BB Djala tersebut menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari hasil informasi yang dihimpun suaraindonesia-news.com, warga desa setempat selalu terendam air ketika hujan deras tiba dan saluran yang dibangun terlalu sempit dan kecil untuk dialiri air, ditambah kurang tegasnya penindakan dari aparatur desa dan camat setempat.
Sekretaris daerah (sekda)abdya Drs, Ramli Bahar memgatakan terkait dengan keluhan yang dialami oleh warga di Desa Pawoh, pihaknha sudah turun langsung kelokasi dan memangil aparatur desa yakni kepala desa dan camat, untuk memita dibongkar bangunan yang dibangun diatas badan parit pembuang air.
“Itu tanah negara tidak boleh ada bangunan, apa lagi berada dibatas jalan dua jalur, itu tetap harus di bonkar, kalau tidak dipatuhi oleh pemiliknya saya akan perintahkan Satpol PP bersama intasi terkait untuk mengusur,“ ucap tegasnya Ramli dengan nada kecewa.
Sementara itu pihak pemilik bangunan ruko Firdaus mengatakan, atas keterlanjuran dirinya membangun ruko diatas badan saluran pembuang aliran air, pihak siap untuk membongkar dan melebarkan saluran demi kelancaran air.
“Kami siap untuk membongkar dan melebarkan saluran demi kelancaran air dan manfaat untuk warga lainnya.” akuinya singkat.
