Reporter: S. Widjanarko
Probolinggo, (suaraindonesia-news.com) – Seorang pemuda berinisial MAS (24), warga dusun Tambak RT.03/RW.01 Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, diciduk anggota Sat Reskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota, Jum’at sore (20/8/16) sekira jam 15.00 WIB.
Ia diciduk Petugas sebagai tersangka penadah, karena membeli kendaraan bermotor (ranmor), Yamaha Vega R Nopol N-2487-RI dari hasil tindak kejahatan/pencurian.
Diketahui sebelumnya, atas dasar Laporan Polisi / LP/38/VII/2016/polsek, tgl 13 Juli 2016, sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol N.-2487-RI milik Misdi (20), korban, warga blok Lembahan RT.02/RW.02 Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, hari Rabu tgl 13 Juli 2016 sekitar jam 21.00 WIB hilang dicuri tersangka (UF), TKP di Pasar Gotong Royong Kota probolinggo.
Sedang, UF, tersangka pencuri ranmor Yamaha Vega R milik korban (Misdi) sebelumnya sudah ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Mayangan. Dari keterangan tersangka UF, sepeda motor Yamaha Vega R Nopol N-2487-RI hasil curian dijual kepada tersangka (MAS).
Dari keterangan tersangka UF tersebut, petugas Satreskrim Polsek Mayangan selanjutnya mencari keberadaan tersangka MAS. Selanjutnya, Jum’at (19/8) sekira jam 15.00 WIB tersangka diketahui Petugas berada di Alun alun Kota Probolinggo. Mengetahui keberadaan tersangka yang dicari cari, Petugas langsung bertindak menangkap dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Mayangan.
Kepada Petugas tersangka mengaku, membeli ranmor Yamaha Vega R Nopol N-2487-RI dari seseorang berinisial “D” seharga Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolsek Mayangan, Kompol Wiwoho, Sabtu (20/8/16) kepada wartawan suaraindonesia-news.com, tersangka karena perbuatannya dijerat Pasal 480 (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, terang Kompol Wiwoho menandaskan.