Reporter: Nazli Md.
Blangpidie -Abdya, 19/08/2016 (Suaraindonesia-News.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan KTP pasangan calon perseorangan, Jumat (19/8).
Hal tersebut dikatakan Ketua KIP Abdya Elviza SH MH melalui Kasubag teknis Pemilu dan Humas Agus Mutdasir SH, berdasarkan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR-RI baru-baru ini, telah memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipergunakan untuk calon perseorangan.
“KIP Abdya akan melakukan verifikasi faktual calon Perseorangan atau Independen Kabupaten Abdya pada tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2016 ini, dan diharap semuanya bisa berjalan sesuai rencana,” jelas Agus.
Selain itu agus menyebutkan, Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Sedangkan yang Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya kepada bakal calon,” sebut agus.
Sementara itu agus juga menjelaskan, dalam waktu dekat ini KIP Abdya juga membekali sistem Faktual bagi anggota PPS yang akan bekerja dilapangan sehingga nantinya dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan proses faktual.
“Untuk pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik dan gabungan partai politik itu dimulai pada tanggal 21-23 september 2016 dan pihak KIP Abdya akan menetapkan pasangan calon pada tnggal 24 oktober serta akan dibagikan nomor urut pasangan yakni pada tanggal 25 oktober 2016,” pungkas Agus.












