Reporter: S.Widjanarko
Probolinggo, 19/08/2016 (suaraindonesia-news.com) – Satreskrim Polsek Kraksaan Polres Probolinggo, kembali mengamankan Misnati (42) ibu rumah tangga warga Kelurahan Kraksaan wetan, Kabupaten Probolinggo karena mengedarkan pil dextro, Kamis sore (18/8/16)
Kapolsek Kraksaan Kompol Faruk Mustafa, menjelaskan, tersangka sudah dua kali ditangkap jajarannya dalam kasus yang sama.
“Tersangka ini baru bebas dari rumah tahanan (rutan) Kraksaan sekitar 2 bulan lalu. Namun, hal itu rupanya tidak membuat ibu 4 anak ini jera, dan kembali menjual pil dextro,” jelasnya
Ia menambahkan, tersangka ditangkap petugas pada saat melayani pembeli. Rata rata pembelinya adalah kalangan pelajar dan masyarakat umum, namun sasaran utama penjualannya kepada pelajar dan pemuda.
Faruk mengungkapkan, Petugas kembali menangkap tersangka, karena perbuatan tersangka ini membuat resah warga sekitar rumahnya. Warga yang melaporkan tersangka ke Polsek Kraksaan melalui Babinkamtibmas Kelurahan setempat.
Pelaku kini kembali dijerat dengan pasal 197 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
“Karena tersangka berstatus residivis, diperkirakan akan divonis lebih berat,” kata Kompol Faruk Mustafa menandaskan.