Reporter : Nora/Luluk
Sampang, 31/07/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Ini mungkin informasi menarik bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat yang berada di pelosok desa terutama ekonomi kurang mampu, sebab saat ini Kementrian Agama RI telah menggratiskan biaya pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun hingga saat ini, para pengantin yang ada di daerah, khususnya yang tinggal di Kabupaten Sampang, masih banyak yang melangsungkan pernikahan di rumah dan memilih membayar biaya pembuatan surat nikah.
Informasi yang berhasil diperoleh melalui kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, pada tahun lalu tercatat sekitar 12 ribu pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan. Tujuh ribu di antaranya memilih menggelar pernikahan di luar kantor KUA.
“Kalau menikah di kantor KUA gratis, tapi kalau nikah di rumah biayanya Rp 600.000 yang langsung disetor ke bank,” terang Abdul Haris, staf Kasi Bimais Kemenag Sampang, Minggu (31/7/2016).
Selain gratis, lanjut Haris, dengan melangsungkan pernikahan di KUA, masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas kantor.
“Kalau warga di Kepulauan Mandangin,100 persen melangsungkan pernikahan di KUA. Sebab, kemungkinan biaya pernikahan dengan ongkos transportasi lebih murah,” pungkasnya.













