Reporter: Rusdi Hanafiah
Banda Aceh, 21/07/2016 (suaraindonesia-news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan akan memanggil Gubernur, Bupati dan Walikota terkait dengan pengelolaan anggaran.
“Rencananya awal Agustus 2016 kita akan panggil untuk membicarakan penggunaan anggaran kabupaten/kota,” Kata Koordinator Tim KPK, Asep Rahmad Suanda usai melakukan pertemuan dengan Tim DPRA, sumber GoAceh, Rabu (20/7/2016).
Dikatakannya, pemanggilan bupati dan walikota tersebut untuk menandatangani komitment bersama terhadap pengelolaan keuangan secara baik.
“Dalam penandatanganan tersebut akan dihadiri Ketua KPK.” Ujarnya.
Ia juga menyebutkan, penandatanganan tersebut bertujuan untuk menjaga pengelola keuangan sejak dini supaya orang tidak mengambil keuntungan dalam pengelolaan anggaran.
“Nantinya akan diberikan pemahaman bagaimana melakukan proses perencanaan anggaran dengan baik, proses pengadaan barang dan jasa serta system pelayanan,” Ujarnya.
Kedatangan Tim Supervisi KPK ke DPRA untuk melakukan untuk melakukan koordinasi dalam pencegahan pemberantasan korupsi di Aceh.
“Jadi kita lakukan supaya pencegahan sebelum terjadinya korupsi.” Tuturnya.
Sebelumnya, kata dia, KPK juga telah memanggil seluruh sekretaris daerah se Aceh, KPK mempertanyakan rencana akhir dari setiap daerah dalam rangka melakukan perbaikan dalam penganggaran daerah. Ketua DPRA, Muharuddin mengatakan dengan adanya upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran oleh KPK, tata kelola keuangan di Aceh lebih baik.
“Ini merupakan salah satu langkah bagaimana agar tidak terjadinya korupsi. Lebih baik kita lakukan pencegahan sejak awal,” Kata Ketua DPRA.