Politik

DPRD Bangkalan Himbau Panitia Pilkades Ikuti Aturan

44
×

DPRD Bangkalan Himbau Panitia Pilkades Ikuti Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160714 205059 2

Reporter: Anam

Bangkalan, suaraindonesia-news.com – Dalam rangka klarifikasi tentang masa pendaftaran pemilihan calon kepala desa dan informasi adanya pungutan biaya bagi pendaftar calon pilkades desa Moarah dan desa Klampis Timur Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan undang Panitia Pilkades untuk rapat diruang komisi A. pada Kamis 14/07/2016 pada jam 09:00.

Pilkades serentak tahap dua yang dijadwalkan akan terlaksana pada Kamis 27 Oktober 2016 mendatang senantiasa mendapat perhatian dari semua kalangan khususnya dari komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan dengan tujuan agar setiap detail tahapannya tetap sesuai berdasarkan aturan serta undang-undang yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahan.

“Kami himbau pada panitia pilkades agar tetap ikuti aturan terutama tentang waktu pendaftaran karena hawatir pemahaman mengenai 9 (sembilan) hari kerja masih belum seutuhnya dimengerti oleh para panitia apalagi minggu kemaren ada beberapa hari kerja merupakan libur nasional jadi tadi kami menyarankan agar panitia pilkades mengeceknya jika terdapat ketidaksesuaian segera merevisinya,” papar Mahmudi, S.E salahsatu Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Jawa Timur saat dikonfirmasi paska rapat selesai digelar.

Selain hal tersebut dia juga menyatakan bahwa tidak benar adanya pemungutan biaya oleh panitia pilkades pada bakal calon kepala desa seperti isu yang sedang santer dibicarakan dikalangan masyarakat selama ini karena (Isu pemungutan liar, Red ) sudah diklarifikasi langsung sewaktu rapat juga hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kalo perintah dari Pemda atau DPRD itu gak ada mengenai pungutan-pungutan dalam bentuk apapun karena untuk biaya pilkades sudah cukup terpenuhi oleh dana yang bersumber dari APBD dan APBDES, ” Tegasnya.