Spesialis Begal Jalan Asmara, Berhasil Dilumpuhkan Reskrim Polres Bangkalan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Spesialis Begal Jalan Asmara, Berhasil Dilumpuhkan Reskrim Polres Bangkalan

×

Spesialis Begal Jalan Asmara, Berhasil Dilumpuhkan Reskrim Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Anissullah Kapolres Bangkalan

Reporter: Anam

Bangkalan, suaraindonesia-news.com – Dua pelaku begal motor (KH) dan (MU) yang selama ini menjadi target operasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Bangkalan akhirnya berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Bangkalan.

Dalam aksinya kedua palaku Menggunakan Senjata Tajam (jenis celurit dan pisau, Red) yang tak segan-segan jika korbannya melawan akan digunakan untuk melukai, hal itu tentunya sangat meresahkan pengendara yang melintas dijalan tempat mereka beraksi.

“Disana (jl. Asmara, Red) mereka dibuntuti oleh anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan dan didapati membawa sebilah celurit, pisau, dan hand phone. Juga diketahui hp yang mereka gunakan merupakan hp milik salah satu korban yang beberapa waktu sebelumnya melaporkan telah menjadi korban pembegalan” tutur Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha dalam Press Release jum’at 03/06 siang

Baca Juga :  Bupati Bogor, H Rachmat Yasin dikabarkan dijemput petugas KPK

Lebih lanjut Anissullah menyampaikan “Kita akan terus melakukan pengembangan sehingga seluruh total TKP yang kita dapatkan sejumlah delapan (8) TKP dan terbanyak berlokasi diJalan Asmara Bangkalan.

Masih dalam penjelasan Anissullah selaku Kapolres Bangkalan pihaknya telah berhasil menyita dua sepeda motor yang dijadikan alat oleh pelaku begal.

“Yang kita sita sebagai alat bukti adalah dua motor satu buah handphone, dan dua senjata tajam (Sajam) berupa celurit dan pisau, yang mereka gunakan dalam melakukan tindak pidananya.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Camplong Menggugat Bawa Ribuan Massa Datangi Polres Sampang

Lebih lanjut Anissullah mengaku sedang memburu dua tersangka lagi yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni IM dan SAM, dimana mereka berperan sebagai penadah barang hasil tindak pidana yakni empat (4) kendaraan motor ada pada IM dan tiga motor lainnya ada pada SAM, “dua orang tersebut kita tetapkan sebagai DPO”.

Dalam pelaksanaan pengembangan ini KH dan MU kami lumpuhkan dengan timah panas karena mereka mencoba melarikan diri, serta keduanya kita jerat dengan menggunakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dan ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara” pungkas Anissullah selaku kapolres Bangkalan yang baru beberapa minggu menjabat.