Reporter: Mustain
Lamongan, suaraindonesia-news.com – Lagi-lagi akun Facebook bernama “Amir Bohemia” yang sebelunya memposting status kontroversial dengan melakukan Pelecehan terhadap profesi advokat Tersebut, kali ini dunia maya dikejutkan oleh salah satu gambar sampulnya yang menggambarkan identitas palu arit.
Berdasarkan Pembaharuan Foto Sampul Akun “Amir Bohemia” yang diunggah pada tanggal 5 Feb 2015 jam : 05.30 telah mengganti foto sampulnya dengan gambar sederetan pemuda pemudi dengan membawa bendera yang bersimbol palu arit atau yang lebih dikenal dengan bendara komunis.
Gambar yang diunggah Akun bernama” Amir Bohenia” Tersebut Hanya sekedar iseng atau untuk gagah-gagahan atau memang disengaja bahwa dirinya mempunya paham komunis, saat ini masih dalam perbincangan.
Dalam hal ini, Wellem Mintarja menjelaskan bawa PKI sudah dibubarkan seperti yang tertuang dalam TAB MPRS No 25 tahun 1966.
“TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu ada tiga hal pokok yang dinyatakan yakni pembubaran partai komunis indonesia,” jelasnya, Senin (30/05/2016).
Ia menambahkan, dalam Tab MPRS tersebut juga menyatakan PKI sebagai partai terlarang dan melarang pengembangan ajaran komunisme, Leninisme dan Merxisme di Indonesia.
“Kemudian karena TAP MPRS itu tidak menuliskan sanksi, maka di Undang-Undang Nomer 27 Tahun 1999 tentang larangan Komunis,” imbuhnya.
Menurutnya, jika setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maka hal tersebut sudah menyalahi aturan.
