Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

TKI Asal Penawangan Diduga Diperas Oleh LPKS

Avatar of admin
×

TKI Asal Penawangan Diduga Diperas Oleh LPKS

Sebarkan artikel ini
IMG 20160518 WA0002

Reporter: Miftakh

Grobogan, suaraindonesia-news.com – Suami dari tenaga kerja wanita asal Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, yang bekerja di Singapura yang sudah satu tahun, telah mengadu ke LSM Forum Aspirasi Rakyat (Format) Grobogan dan LBH Hadits di kantornya, Selasa ( 17/5/2016 ) agar mendapatkan bantuan mediasi dari LSM Format dan LBH Hadits dengan LPKS Putri Mandiri Abadi yang beralamatkan di Desa Pulutan Rt. 01, Rw. 03, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan Secara perdamaian.

Lembaga Pendidikan Keterampilan Swasta ( LPKS ) Putri Mandiri Abadi sebagai lembaga pendidikan Bahasa Asing seperti Bahasa Inggris, Bahasa jepang, Bahasa Korea, dan Bahasa Mandarin tengah dilanda polemeik dengan salah satu warga  Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan yang bekerja di Singapura bernama Diah Ayu Lestari.

Permasalahan tersebut diawali dari kicauan di sosial media facebook di tautan blok facebook kronologis Diah Ayu Lestari pada tanggal 10 Mei 2016 dengan membuat status tentang keluh kesah sebagai seorang Tenaga Kerja Wanita dinegara tetangga, bahwa terkadang pelayanan dari dulu pernah menjanjikan kepada saya (Diah Ayu Lestari), nyatanya apa yang saya dapatkan kurang sesuai dengan janji – janjinya. dan itu menyangkut Lembaga Pendidikan Keterampilan Swasta ( LPKS ) Putri Mandiri Abadi yang dulu sebagai tempat Diah Ayu Lestari belajar bahasa asing.

Baca Juga :  Pulang Kampung, Polisi Gadungan Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah Ditangkap Polisi

Joko Susilo sebagai suami Diah Ayu Lestari mengatakan di hadapan Pimpinan LSM Format dan LBH Hadits bahwa dalam keluarganya diduga ada unsur pemerasan dari LPKS Putri Mandiri Abadi.

“Permasalahan keluarga kami diawali dari kicauan melalui facebook istri saya, keluarga kami merasa ada unsur pemerasan dan tekanan dari pihak LPKS Putri Mandiri Abadi dengan tuduhan atas pencemaran nama baik dan akan dilaporkan kepihak Kepolisian tetapi sampai saat ini belum ada surang panggilan dari pihak Kepolisian apakah hal ini hanya gertakan agar kami mengeluarkan tuntutan yang diinginkan Pimpinan LPKS Putri Mandiri Abadi,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolresta Bogor Kota Adakan Silaturrahmi dan Sholat Shubuh Berjamaah di Masjid Al - Mutaqien

Dan LPKS Putri Mandiri Abadi meminta tuntutan ganti rugi atas tuduhan pencemaran nama baik mereka dengan meminta uang sebesar Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ) dan pihak keluarga Diah Ayu Lestari sudah memberikan uang pertama ke pihak LPKS Putri Mandiri Abadi sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan masih kurang Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ), tertulis di kuitansi pembayaran sebagai biaya pencabutan tuntutan sementara a/n Diah Ayu Lestari. didalam kuitansi terdapat tgl 14 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Hj. Siti Churotin sebagai Pemilik atau Pimpinan LPKS tersebut.

Sementara ketika hendak di klarifikasi adanya aduan tersebut kepada Hj. Siti Churotin sebagai Pimpinan dan Pemilik LPKS Putri Mandiri abadi di rumahnya, tentang kebenarannya, Hj. Siti Churotin sedamg tidak ada dirumahnya. (*)