Konflik PPP Belum Berakhir, Jokowi Bisa Diimpeachment - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitik

Konflik PPP Belum Berakhir, Jokowi Bisa Diimpeachment

×

Konflik PPP Belum Berakhir, Jokowi Bisa Diimpeachment

Sebarkan artikel ini
Tanah Abang 20160503 00062
Diskusi Publik

Reporter : Hurri

Jakarta, suaraindonesia-news.com – Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memanas meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, kubu M. Romahurmuzy.

Kuasa hukum PPP kubu Djan Farid, Humprey Djemat mengatakan bahwa SK Menkumham untuk DPP PPP kubu Romahurmuziy melanggar hukum karena tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Sudah kita gugat ke Pengadilan Jakarta Pusat karena SK itu bertentangan dengan putusan MA. SK itu melawan hukum,” kata Humprey.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi pembicara diskusi bertajuk “Berakhirkah Kisruh PPP Pasca SK Muktamar Bandung Ditetapkan Menkumham?” Di Cafe Dunkin Donut Jln. HOS Tjokroaminoto Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Menurut Humprey, Jokowi mestinya jeli membaca dan melihat apa yang diputuskan MA tersebut. Sebagai kepala pemerintahan, kata Humprey, Jokowi harus mematuhi hukum karena Indonesia negara hukum. Tidak boleh seorang presiden membiarkan pembantunya mengacak-ngacah hukum. Hukum harus dijadikan panglima untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga :  Kapolri Didampingi Bupati Pamekasan dan Kapolres Pantau Percepatan Vaksinasi yang Diikuti Tokoh Agama dan Ribuan Pelajar

“Tapi kalau Jokowi sebagai Presiden dan kepala pemerintahan mengabaikan keputusan MA itu maka dia melanggar sumpah jabatan dan undang-undang 1945. Dia bisa dimakzulkan. Ini peringatan,” katanya.

Lebih lanjut, Humprey menegaskan bahwa SK yang dikeluarkan Menteri Yasonna Lauly tersebut merugikan PPP kubu Djan Farid yang sudah mendapatkan keputusan hukum yang mengikat dari MA. Dengan demikian, kata dia, SK Menkumham kepada  DPP PPP kubu Romahurmuziy praktek intervensi kekuasaan terhadap supremasi hukum. Ia mengaku yakin bahwa tindakan pemerintah tersebut nantinya akan dapat memberangus kepercayaan masayarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Ekspose Akhir Tahun 2023, Wali Kota Rahmad Mas'ud Sebut Angka Kemiskinan di Balikpapan Menurun

“Kalau tidak ikuti putusan MA 601, mari lihat sumpah presiden disitu. Katanya, memegang teguh UUD 1945. Sekarang ditambah lagi gugatan. Kalau nanti MK (Mahkamah Konstitusi) membatalkan keputusan Menkumham (terkait SK Menkumham mengesahkan hasil muktamar PPP Pondok Gede), memang ada celah di situ bisa jadi pintu masuk memakzulkan presiden. Emang presiden mau mempertaruhkan semuanya untuk Yasonna, emang presiden mau mempertaruskan semuanya untuk Romahurmuziy,” ungkapnya

Seperti diketahui, Pengesahan Muktamar Pondok Gede PPP kubu Romahurmuziy maka hasil Muktamar Bandung dinyatakan tidak berlaku. Sebab, dalam surat kepengurusan tersebut, Romahurmuziy ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal dengan nomor SK Menkumham RI Nomor M.HH-006.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.