8 ABK di Terlantarkan, Pemilik Kapal Cuci Tangan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

8 ABK di Terlantarkan, Pemilik Kapal Cuci Tangan

×

8 ABK di Terlantarkan, Pemilik Kapal Cuci Tangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160405 WA0014
8 ABK KLM Putra Jaya yang di terlantarkan saat di Kantor Dinsos Kabupaten Sumenep

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan memulangkan 8 anak buah kapal (ABK) KLM Putra Jaya yang diterlantarkan majikannya ke kampung halamannya di Kabupaten Pekalongan.

“Kami sangat prihatin dengan diterlantarkannya mereka, untuk itu delapan ABK itu saat ini kami proses pemulangan ke kampung halamannya,” kata kabid Bantuan Sosial, Dinsos Sumenep, Didik Wahyudi, Selasa (5/4/2016).

Menurut Didik, saat ini kedelapan ABK tersebut masih berada di kantor Dinsos, sambil menunggu proses, mereka tiba di Sumenep kemarin (4/4/2016) dan diantarkan ke Dinas Sosial oleh seseorang lantaran tidak memiliki ongkos untuk pulang ke rumah masing-masing. Uang mereka tinggal Rp300 ribu, ujarnya.

Baca Juga :  Kapal KM Tawindo II Terbakar, Bakamla RI Selamatkan ABK dan Penumpang

“Karena ongkos 8 orang tersebut untuk pulang ke Pekalongan tidak mencukupi, makanya kami fasilitasi agar mereka bisa sampai di rumahnya,” terangnya.

Sesuai pengakuan mereka, mereka diturunkan secara paksa oleh kapten kapal atas nama Daim, di Pulau Pagerungan, Kecamatan Sapeken. Untuk sampai di Sumenep mereka naik kapal barang dengan biaya Rp150 ribu.

Ke delapan ABK itu di antaranya, Rahmat, (55), asal Desa Juruk, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Warat, (30), Desa Pandem Sari, Kecamatan Panjang, Kabupaten Pekalongan, Wahyu, (27), Yoga (15), Ikbal, (13) dan Andi, (18), masing-masing asal jalan A Yani, Kecamatan Jontaan Sari, Pekalongan, selain itu, Sukron, (62), jl. Yos Sudarso Rt. 001 Rw. 012 Kel. Panjang Wetan Kecamatan Pengalongan Utara Kabupaten Pekalongan, Agus Darmawan, (44), Kel. Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Baca Juga :  Bolos, Enam Pelajar Diciduk Ops Bina Siswa Sat Pol PP

Sebelumnya, mereka sengaja diterlantarkan majikannya dengan diturunkan di Pulau Pagerungan, Kecamatan Sapeken, tanpa mendapatkan bayaran selama tiga bulan kerja. Mereka hanya diberi ongkos pulang sebesar Rp100 ribu per orang.

Sesuai kesepakatan, selama bekerja akan mendapatkan uang bagi hasil dari hasil tangkapan ikan dilaut selama bekerja. Sayangnya setelah sampai pada batas waktunya, mereka masih dipaksa agar terus bekerja hingga satu bulan kedepan, namun ke delapan ABK tersebut menolaknya dan akhirnya diturunkan di Pagerungan. (Red).