Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

27 Bandar Sabu di Ciduk Polisi

Avatar of admin
×

27 Bandar Sabu di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160122 233853
Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK memperlihatkan satu pucuk senjata rakitan jenis FN Soft Gun yang diamankan dari salah seorang Bandar sabu.

Reporter : Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Polisi Resort Langsa menangkap sebanyak 27 bandar narkoba serta mengamankan barang bukti sebanyak 10. 134 gram ganja dan 216,58 gram sabu.

Kapolres Langsa AKBP Sunarya didampingi Kasat Narkoba Inspektur Polisi Dua Syamsudin, SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/1) mengatakan, sebanyak 27 bandar narkoba yang ditangkap tersebut diringkus dari tempat dan waktu berbeda.

Ia menjelaskan, pada hari Minggu (10/1) pihaknya menangkap empat tersangka Bandar sabu yakni, Ulul Andri (19), dan Syafriadi (20) keduanya tercatat sebagai warga Dusun Ujong Barat Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian Samsuar (22) dan Amar Jufri (26) keduanya merupakan warga Dusun Paya Lhok, Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Kurir Sabu Jaringan Nasional

“Dari empat tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat 170 gram, satu unit mobil merk Ford Fiesta warna putih bernopol BL 234 CJ, empat HP dan tiga buku Passpor. Mereka terjaring saat kami melakukan razia di depan Mapolres,” terang Kapolres.

Ia menambahkan, pada Minggu (17/1) pihaknya meringkus Azhar alias Gogon (41) warga Gampong Tualang Teungoh, Dusun Mane lorong Peutua Husein, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

“Dari tersangka kami diamankan barang bukti satu karung goni dan satu ember ganja dengan berat keseluruhannya 10 Kilogram, satu buah HP, satu unit becak motor dan satu timbangan yang digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut,”tambah Kapolres lagi.

Lanjut Kapolres, pada Selasa (19/1) polisi kembali menangkap Muhammad Yani (28) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Dari tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,08 gram, satu paket ganja sengan berat 1,30 gram, satu HP dan satu pucuk senjata rakitan jenis FN Soft Gun.

Baca Juga :  ESQ Road Safety 1000 Pengendara Perempuan  Pecahkan Rekor Muri

“Selanjutnya pada Selasa (5/1) ditangkap tersangka MHR (34) warga Dusun Darul Makmur, Kampung Mesjid Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, dari tersangka diamankan barang bukti sebanyak 13 paket sedang sabu, 9 bungkus kecil sabu dan satu buah bong (alat penghisap sabu-red),” sebut Kapolres.

Ia menuturkan, keenam tersangka yang ditemukan barang bukti berkapasitas besar tersebut beserta 21 tersangka lainnya yang tetangkap dengan barang bukti kecil saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Langsa.