Berita Utama

Jendra Firdaus, Setelah Road Show Ruislag Dadaprejo

43
×

Jendra Firdaus, Setelah Road Show Ruislag Dadaprejo

Sebarkan artikel ini
Jendra Firdaus
Jendra Firdaus

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Sejak penetapan tiga tersangka road show oleh Kejaksaan Negeri Batu beberapa waktu lalu, saat ini memasuki tahap baru yaitu pelimpahan perkara dan menunggu penetapan hari sidang oleh pengadilan tipikor Jawa Timur.

“Hari ini kami melimpakan perkara dan menunggu penetapan hari sidang terhadap perkara 3 tersangka road show beberapa waktu lalu itu,” papar Kasi Pidsus Kejari Kota Batu Jendra Firdaus, dikantornya, 17/12/2015.

Ketiga tersangka, kata dia, didakwa, primair dengan  pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Dan Subsidair pasal 3 dengan UU yang sama pula.

Menurutnya, tidak ada perbedaan surat dakwaan terhadap  masing – masing tersangka, hanya beda tipis namun yang paling banyak adalah surat dakwaan milik saudara  Santonio yaitu sebanyak 21 halaman,” kata Jendra di selah-selah mempersiapkan berkas pelimpahan.

Masih kata Jendra, pihaknya tidak mempermasalahkan jika dalam fakta persidangan nanti ada tersangka lain, jika terbukti maka akan kita lakukan penyidikan baru.

Jendra menambahkan, jika seksi pidana khusus Kejari Batu pada tahun 2015 ini sudah memproses dan menyelesaikan 4 perkara korupsi dan  khusus untuk tahun 2016 nanti pihaknya akan memproses sekitar 5 – 10 tersangka korupsi yang sudah ada di agenda kami.

Contohnya, tambah Jendra, adalah dugaan korupsi ruislag dadaprejo yang sudah menjadi agenda kami, karena sampai saat ini belum ada yang menyampaikan SPDP ( surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)  oleh pihak penegak hukum lain ke penuntut umum, maka pihaknya menjadwalkan awal tahun 2016 nanti kami akan melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. ( kurniawan)