Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Diduga sebagi pengedar dan pemakai jenis sabu, dua orang pelaku, Minggu dini hari (15/11/2015) ditangkap polisi jajaran Polres Batu, keduanya ditangkap dalam operasi Sakauw 2015.
Dua orang pelaku itu ditangkap didua tempat. Kasidi (50) Warga desa Gedang sewu kecamatan Pare kabupaten Kediri ditangkap polisi ketika hendak melayani pembelinya dijalan Panglima Sudirman kota Batu dekat Pom Bensin Lahor dan BS warga Sisir kecamatan/kota Batu ditangkap Polisi di Dekat BNS.
Keduanya diduga telah menyimpan Narkotika golongan satu, Kasidi menyimpan sebanyak satu poket jenis sabu dimasukan dalam bungkus rokok LA disimpan satu jaket, sementara BS menyimpan sabu di dalam saku bajunya.
Menurut Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono saat ditemui, Senin siang (16/11/2015) mengatakan tertangkapnya dua pelaku yang diduga mengedarkan dan menyimpan dan menggunakan satu poket sabu,
“Ditangan pelaku Kasidi, Polisi telah mengamankan barang bukti satu poket sabu dibungkus plastic bening, satu buah bungkus rokok dan satu buah HP, kemudian BS polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pocket sabu yang disimpan di dalam sakunya,” kata kapolres Batu.
Atas kasus ini, Kata Decky, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (adi wiyono).