POWER PEOPLE, JMPPK Pati - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

POWER PEOPLE, JMPPK Pati

×

POWER PEOPLE, JMPPK Pati

Sebarkan artikel ini
12249927 160334490986051 790287884515822303 n

Pati, Suara Indonesia-News.Com – 26 kali persidangan Di PT. UN Semarang, pada tanggal 17 November 2015 nanti, Sidang pembacaan keputusan atas kasus Amdal ijin lingkungan atas Pendirian Pabrik Semen di Pati Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun suara indonesia-news.com Jum’at (13/11/15), Sejumlah Ormas dari JMPPK (Jaringan Peduli Pegunungan Kendeng) yang mendasarkan atas kelestarian lingkungan maupun Alam serta sumber mata Air dan Tanah Pertanian tetap utuh.

Hal tersebut dilakukan atas gugatan Pendirian Pabrik Semen oleh anak Indocement diwilayah Kecamatan Tambakromo, Terdiri dari beberapa banyaknya ormas dari JMPPK warga Pati selatan yakni Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo serta dari JMPPK Rembang, Grobogan akan bersatu dalam “ POWER PEOPLE “ yang akan beraksi turun dijalan pada tanggal 15 November dan Sidang di PT UN 17 November mendatang.

Baca Juga :  Gedung DPRD Bogor Ambruk, Ketua DPRD Atang Trisnanto Minta Audit Total Kelayakan Bangunan

Sidang Akhir Amdal akan berlangsung di PT UN Jln. Aburahcman Saleh no. 89 Semarang atas Gugatan Warga JMPPK ( Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng ) Utara yakni, atas Ijin Lingkungan oleh Bupati Pati Nomor : 660.1/ 4767 tahun 2014 tertanggal 08 Desember 2014, Kegiatan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung di Kabupaten Pati oleh PT. SMS (Sahabat Mulia Sakti) Nomor register gugatan No. Reg : 015/G/3/2015/PTUN.(Ipung).

Baca Juga :  Polsek Kota Sumenep Kembali Bekuk Budak Sabu

Gugatan warga JMPPK yakni :

Cabut ijin bupati tentang Pendirian Pabrik semen Oleh anak Indocement. menangkan gugatan rakyat di PT UN Semarang. kendeng lestari