SEMARANG, Jumat (16/10) suaraindonesia-news.com – Menanggapai sebuah isu adanya sengketa tanah Karangsari, turut Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Kuasa Hukum pemilik lahan, Rusmito SH dan Partner menegaskan, tidak ada sengketa atas tanah di lahan bekas perkebunan milik suatu perusahaan.
Rusmito secara tegas meminta semua pihak, tidak membuat narasi dan informasi menyesatkan terhadap lahan yang kini telah dikuasai secara sah dan legal oleh masyarakat, termasuk yang telah dibeli dan dikuasai oleh klien-nya.
“Lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2023; dan tidak terdapat permasalahan atau sengketa dengan pihak manapun”, tegas Rusmito, Jumat (16/10/26), di depan Gedung Mapolda Jateng.
Hal itu menurutnya, bukan merupakan klaim sepihak, namun berdasarkan fakta setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, hingga ke Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah melalui pengecekan di Kantor Pertanahan Pati dan di Kanwil Pertanahan Jawa Tengah, menguatkan bahwa tidak ada persengketaan atas tanah tersebut. Jadi klir tidak ada sengketa. Kalaupun ada, persengketaannya dengan siapa”, tegasnya lagi.
Penjelasan tersebut, menurut Rusmito, sekaligus merupakan bantahan keras atas pemberitaan yang diunggah pada satu media siber, yang seolah-olah ada sengketa lahan yang menimbulkan polemik di masyarakat.
“Untuk itu kepada semua pihak agar tidak membuat narasi yang menimbulkan persepsi keliru”, tuturnya.
Sebagaimana diketahui, lahan bekas perkebunan karet seluas ratusan hektar itu, kini telah beralih kepemilikannya, oleh masyarakat, dibuktikan dengan telah terbitnya SHM masing-masing bidang.
Adapun terjadinya pelaporan dan proses hukum di kepolisian, sebut Rusmito, oleh karena ada pihak-pihak yang diduga menyerobot dan menguasai lahan tanpa hak, milik kliennya, yakni Purnomo, warga Plaosan Kecamatan Cluwak.












