exodus
BeritaNewsPemerintahan

Mengenal Jenis-Jenis Peralihan Hak atas Tanah dan Dasar Hukumnya, Ini Penjelasan Akhyar Tarfi

×

Mengenal Jenis-Jenis Peralihan Hak atas Tanah dan Dasar Hukumnya, Ini Penjelasan Akhyar Tarfi

Sebarkan artikel ini
IMG 20261014 142926
Foto: Ketua KONI Kota Balikpapan, Gasali

KOTA BOGOR, Selasa (13/10) suaraindonesia-news.com – Peralihan hak atas tanah merupakan proses hukum yang kerap dilakukan masyarakat, baik melalui jual beli, hibah, pewarisan, maupun mekanisme lainnya. Setiap jenis peralihan memiliki persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi agar proses pendaftaran hak atas tanah dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., mengimbau masyarakat memahami jenis-jenis peralihan hak atas tanah beserta dasar hukumnya sebelum mengurus proses tersebut.

Menurutnya, secara umum peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui perbuatan hukum maupun peristiwa hukum. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda sesuai dengan jenis peralihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralihan melalui perbuatan hukum terjadi karena tindakan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak terkait. Beberapa bentuk peralihan dalam kategori ini meliputi:

Jual beli, yaitu pemindahan hak atas tanah melalui transaksi jual beli dengan pembayaran sejumlah uang sesuai kesepakatan para pihak.

Tukar-menukar, yaitu pemindahan hak atas tanah dengan saling menyerahkan objek sebagai pengganti, sesuai kesepakatan para pihak.

Hibah, yaitu pemberian hak atas tanah secara sukarela tanpa imbalan.

Inbreng atau pemasukan modal, yaitu penyerahan tanah sebagai bagian dari penyertaan modal ke dalam badan usaha atau perseroan.

Lelang, yaitu peralihan hak melalui penjualan secara umum yang dibuktikan dengan Risalah Lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melalui perbuatan hukum, peralihan hak atas tanah juga dapat terjadi akibat peristiwa hukum tertentu. Bentuknya antara lain:

Pewarisan, yaitu peralihan hak atas tanah dari pemilik yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak. Proses administrasinya memerlukan dokumen yang membuktikan hubungan kewarisan dan persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Merger atau akuisisi, yaitu perubahan kepemilikan atau pencatatan hak atas tanah yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan badan usaha. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan hukum pertanahan dan hukum perseroan yang relevan.

Akhyar Tarfi juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan khusus dalam proses peralihan hak atas tanah. Salah satunya adalah peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas Tanah Negara.

Apabila dalam Surat Keputusan (SK) pemberian hak terdapat persyaratan mengenai izin peralihan, pemegang hak perlu memenuhi ketentuan tersebut sebelum proses peralihan dilanjutkan.

Selain itu, proses peralihan hak atas tanah saat ini juga berkaitan dengan layanan pertanahan berbasis elektronik. Setelah permohonan peralihan hak didaftarkan dan diproses di Kantor Pertanahan setempat, dokumen pertanahan diterbitkan atau diperbarui sesuai ketentuan, termasuk dalam bentuk Sertifikat Elektronik apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Akhyar menjelaskan bahwa pelaksanaan peralihan dan pendaftaran hak atas tanah mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana diubah, termasuk melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Pemahaman terhadap jenis peralihan hak, persyaratan administrasi, dan dasar hukum diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan dokumen secara tepat sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Masyarakat juga disarankan berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan persyaratan yang berlaku sesuai dengan jenis peralihan dan kondisi tanah masing-masing.

Tinggalkan Balasan