SUMENEP, Suara Indonesia-News.Com – Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga secara sadis di Kelurahan Bangselok, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Beni, diancam dengan pasal berlapis.
“Atas perbuatannyatersangka di jerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pasal 351 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, saat jumpa pers, Jumat (23/10/2015).
Ia menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (22/10) malam sekitar pukul 19.30 Wib dan langsung diperiksa di Mapolres Setempat.
“Tersangka kami tangkap di sebuah ruangan yang tidak ditempati di lantai dua rumah milik warga yang tidak jauh dari TKP, setelah kami mendapatkan informasi dari warga setempat,” ucap Rendra.
Menurutnya, tersangka adalah suami dari korban Saradina. dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kasus tersebut berawal dari permasalahan keluarga.
“Awalnya, tersangka ingin mengajak korban ke Surabaya. Namun, korban tidak mau dan membuat tersangka marah hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia,” terangnya.
Ia menjelaskan, korban sempat berteriak sehingga membuat Suhairiyah (ibu Saradina) terbangun dari tidurnya dan kemudian berusaha melerai. Tak mau dilerai, tersangka juga tak segan-segan melakukan penganiyaan hingga Suhairiyah pun meninggal dunia.
“Kemudian ayah dari saradina Abd Rahman juga keluar dari kamar untuk melerai, tapi tersangka juga menusukkan pisau dapur kepadanya hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara diketahui korban lain, Hengki Turnando yang biasa disapa Nando (17) mengalami luka dibagian dada, dan saat ini masih dalam perawatan tim medis.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa kaos warnabputih, milik korban Abd. Rahman, sarung, kaos lengan pendek dan celana dalam, ikat rambut milik korban Saradina Rahman, baju jenis daster dan BH milik korban Suhairiyah dan pisau dapur sepanjang 25 cm dan baju tersangka Beni Sukarno.(liq/jr/sar).