BANGKALAN, Suara Indonesia-News.Com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terkesan cuek saat dikonfirmasi terkait izin AMDAL Rumah makan bebek sinjay Bangjalan.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) mewajibkan semua Pelaku Industri dalam menjalankan operasional usahanya memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun masih ada saja pelaku usaha yang membandel.
Padahal, Amdal bertujuan agar limbah yang ditimbulkan tidak memgganggu serta membahayakan lingkungan di sekitar daerah operasi.
Rumah Makan (R.M) Bebek Sinjay yang berada di Jl Raya Ketengan misalnya. Pemilik rumah makan yang menjual nasi bebek, Hj. Muslihah saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini jumat (16/10/2015), mengaku tidak memiliki ijin Amdal dari BLH Bangkalan. Limbah rumah makan tersebut juga, sebagian masuk ke pemukiman sekitar lokasi tempat kos-kosan warga.
“Iya memang benar mas saya tidak mengurus izin Amdal. Namun saya akan membenahi terkait pembuangan limbah yang ada di sebelah kos-kosan itu. Memang, saya tidak tau kalau aliran limbah dari rumah makan kami berada di dekat itu,” ujar Muslihan saat ditemui dikediamannya.
Sementara Kepala BLH Kabupaten Bangkalan, Sya’at, melalui sekertaris BLH, Samsul Muarif terkesan cuek. Ia tidak memberikan keterangan secara mendetail terkait izin Amdal tersebut saat dikonfirmasi pada jumat (16/10/2015) malah Samsul meminta wartawan untuk kembali lagi pada hari senin untuk mendapatkan keterangan dan data yang akurat namun ketika senin wartawan kembali untuk menagih janji samsul masi terkesan berbelit dan tidak memberikan data sesuai yang dijanjikan hingga saat berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui, berdasarkan perangkat hukum dan ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan yang menjalankan usahanya baik besar ataupun kecil diwajibkan memiliki dokumen Amdal serta izin Upaya Kelolah Lingkungan (UKL) dan izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk Amdal sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, yang berisikan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. (Nam).

