BeritaNewsPemerintahan

ATR/BPN Terapkan Sistem Kerja Hybrid 4:1, Dorong Efisiensi dan Pelayanan Optimal

57
×

ATR/BPN Terapkan Sistem Kerja Hybrid 4:1, Dorong Efisiensi dan Pelayanan Optimal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 191253
Foto: Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi saat diruangan kerjanya.

KOTA BOGOR, Selasa (13/04) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melakukan transformasi sistem kerja secara besar-besaran pada tahun 2026 melalui kebijakan bertajuk “Transformasi Kerja ATR/BPN 2026: Hybrid & Efisien”.

Kebijakan ini mengatur pola kerja yang lebih adaptif bagi pegawai, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor B/TU.03/400/IV/2026. Transformasi tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan, mengoptimalkan layanan publik, serta mendukung gerakan efisiensi energi nasional.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan skema kerja 4:1, yakni pegawai bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama satu hari, yakni Jumat.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, ATR/BPN menetapkan sejumlah aturan untuk menjaga produktivitas. Pegawai yang menjalani WFH wajib melakukan pemantauan melalui aplikasi e-Office dengan mengisi kehadiran serta mengunggah bukti kinerja secara real-time.

Selain itu, kebijakan WFH tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan unit kerja tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik secara berkelanjutan. Pimpinan unit juga diwajibkan melakukan evaluasi rutin dengan melaporkan efektivitas kerja kepada Sekretaris Jenderal setiap dua minggu.

Transformasi ini juga menargetkan efisiensi energi hingga 50 persen. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas pada hari Jumat, kecuali kendaraan berbasis listrik.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, menegaskan bahwa perubahan sistem kerja ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Meskipun fleksibel, kami tetap berkomitmen memperkuat monitoring kinerja agar layanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap optimal dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Bogor tetap memastikan layanan publik berjalan inklusif dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Tinggalkan Balasan