SUMENEP, Selasa (14/04) suaraindonesia-news.com – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menetapkan kebijakan kompensasi layanan bagi pasien yang menerima pelayanan kesehatan tidak sesuai standar rumah sakit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kesehatan.
Dalam keputusan tersebut, diatur mekanisme pemberian kompensasi kepada pasien serta sanksi dan evaluasi bagi petugas layanan yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Skema kompensasi diberikan kepada pasien yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Bentuk kompensasi meliputi permohonan maaf resmi, penjelasan layanan secara transparan, prioritas pelayanan lanjutan, hingga bentuk lain yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran, baik dari sisi prosedur, waktu pelayanan, maupun biaya.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
“Kebijakan kompensasi ini kami tetapkan sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit kepada masyarakat. Ketika layanan tidak berjalan sesuai standar, rumah sakit wajib melakukan koreksi dan memberikan keadilan kepada pasien,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi instrumen evaluasi internal untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme seluruh unit pelayanan.
“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan bukan untuk dilanggar, tetapi untuk dijaga,” lanjutnya.
Manajemen rumah sakit menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan membangun budaya pelayanan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap bentuk penyimpangan layanan memiliki konsekuensi yang jelas.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajiban sebagai penerima layanan kesehatan, termasuk hak untuk menyampaikan keluhan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai standar.
“Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar rumah sakit. Dengan bersikap terbuka dan bertanggung jawab, kami optimistis kualitas pelayanan akan terus meningkat dan keluhan masyarakat dapat ditekan,” tambah dr. Erliyati.
Dengan penerapan kebijakan ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan yang diberikan.












