DELI SERDANG, Selasa (10/03) suaraindonesia-news.com – Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/3/2026).
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan oleh M. Fauzan Ramadhan Lubis (40) pada 8 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru.
“Pelaku berhasil membawa sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 milik korban,” kata AKP Jonni H. Damanik.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RR (22) dan G (19) pada Senin (9/3/2026). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau AKP Jonni H. Damanik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












