KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Puluhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas pendidikan, pemuda dan olahraga Pemkot Batu tidak terima Surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang ditandatangani oleh Walikota Batu Eddy Rumpoko,
Terhitung per Oktober ini Pemkot Batu melalui Badan kepegawaian daerah (BKD) kota Batu telah membagikan 86 SK kenaikan pangkat pada PNS yang telah memenuhi persyaratan. Namun kabar baik itu ternyata dirasa pahit oleh sebagian guru-guru di kota Batu.
Di SMKN 02 Batu dari 27 yang diusulkan ternyata hanya 4 orang PNS yang dinyatakan lolos dan atau ditanda tangani oleh Walikota
Dina Luhfiana Guru SMKN 02 Batu, saat ditemui. Kamis (15/10) mengatakan bahwa dirinya adalah korban kenaikan pangkat, karena persyaratan administrasi yang telah diajukan sebagai persyaratan kenaikan pangkat sudah lengkap Namun oleh Dinas pendidikan ternyata prosesnya hanya jalan ditempat alias tidak digubris.
Sejak diangkat menjadi PNS tahun 2009 lalu hingga sekarang belum pernah merasakan kenaikan pangkat, tetap saja menjadi golongan III A.
“Padahal tahun 2013 bulan juli kami mengumpulkan berkas ke Pak Eko Diknas tapi kemudian ditolak dengan alasan tahun ini tidak ada pengajuan, akhirnya berkas saya bawa pulang,” Keluhnya.
Kemudian, kata guru Biologi ini, tahun 2014, dirinya kembali mendatangi Diknas dengan mengajukan kembali, namun juga ditolak dengan alasan sama, yakni ada perubahan peraturan
“Meski ditolak kami mencoba kembali, tahun 2015 kami ngajukan lagi bulan Februari, berkas sdh diterima, tapi sampai dg hari ini kami tdk bisa naik pangkat” ungkap dia
Menurut dia, di SMKN 02 yang lolos naik pangkat dan terima SK sebanyak 4 orang dari 27orang diusulkan, 27 orang itu kata dia hingga sekarang tanpa ada kabar yang jelas dari Dinas pendidikan kota Batu
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Batu, Ahmad Suparto saat dikonfirmasi terkait tidak terimanya SK kenaikan Pangkat, mengaku heran, sebabnya kenaikan pangkat berkala itu dilakukan dua periode dalam setahun, yakni bulan April dan Oktober.
“Dari masing-masing SKPD itu mengusulkan untuk dilakukan kenaikan pangkat setelah persyaratan administrasi lengkap, untuk bulan Oktober ini ada 86 yang ditandatangani oleh pak Wali,” kata Suparto
Dari 86 PNS itu SK kenaikan pangkat terdiri dari golongan 2 A, B,C, dan D, sedangkan golongan 3 A ke golongan B, C, E atau E.
Berdasarkan aturan dan Undang-undang yang berlaku kenaikan pangkat secara reguler itu dilakukan setiap 4 tahun sekali.
“Kalau ada dalam kurun empat tahun tidak naik pangkat itu perlu dipertanyakan, apa yang tidak sesuai. Kalau yang ada di BKD pihak kami langsung memproses” Ungkap Suparto seraya meminta kepada PNS yang merasa dirugikan hendaknya menghadap langsung kepada BKD bagian mutasi. (adi Wiyono).