100 RTLH di Balikpapan Bakal Terima Bantuan Material Senilai Rp 30 Juta - Suara Indonesia
BeritaNewsPemerintahan

100 RTLH di Balikpapan Bakal Terima Bantuan Material Senilai Rp 30 Juta

Avatar of admin
×

100 RTLH di Balikpapan Bakal Terima Bantuan Material Senilai Rp 30 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260203 211114
Foto: Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin.

BALIKPAPAN, Senin, (3/2) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Di tahun 2026, Disperkim memastikan program bantuan peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tetap menjadi salah satu prioritas utama dengan sasaran 100 unit rumah yang tersebar di wilayah Kota Balikpapan.

Program ini dirancang khusus untuk menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warga di kota yang kini menyandang status sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan bahwa meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, komitmen daerah untuk memperbaiki hunian warga tidak akan surut. Program bedah rumah ini direncanakan akan terus berlanjut secara berkesinambungan setiap tahunnya.

“Untuk tahun 2026, kami tetap mengalokasikan bantuan untuk 100 unit rumah. Total anggaran yang disiapkan berkisar di angka Rp3 miliar,” jelas Rafiuddin.

Ia merincikan bahwa setiap unit rumah akan mendapatkan bantuan senilai Rp30 juta. Skema penyalurannya terbagi menjadi dua bagian, yakni sebesar Rp27 juta diberikan dalam bentuk material bangunan, sementara sisanya Rp3 juta dialokasikan untuk biaya upah tukang atau tenaga kerja.

Saat ini, tim Disperkim tengah melakukan tahapan krusial berupa verifikasi data lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria.

“Kami sedang memproses verifikasi dari usulan rumah yang masuk. Syarat mutlaknya adalah penerima harus warga Balikpapan, masuk kategori MBR, dan yang terpenting status tanah harus memiliki legalitas hak milik pribadi yang jelas. Setelah verifikasi tuntas, barulah kami usulkan untuk penerbitan SK sebagai penerima bantuan resmi,” tegasnya.

Tak hanya sekadar program bedah rumah warga, Disperkim juga membawa visi besar untuk mengubah wajah kota. Rafiuddin mengungkapkan adanya inovasi penataan kawasan kumuh menjadi kawasan estetik, dengan fokus utama pada daerah pesisir pantai.

Langkah inovatif ini bertujuan untuk menghapus kesan kumuh di gerbang laut Balikpapan dan mengubahnya menjadi destinasi yang indah secara visual namun tetap fungsional. Penataan ini mencakup pembenahan infrastruktur, peningkatan sistem kebersihan lingkungan, hingga penyediaan fasilitas publik yang memadai.

“Balikpapan adalah pintu gerbang IKN. Kawasan pesisir kita harus tampil menarik dan tidak kumuh. Kami ingin menjadikan kawasan ini bagian dari kemajuan kota yang mampu mendukung ekosistem IKN ke depan,” pungkas Rafiuddin.

Tinggalkan Balasan