Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Nur Said SH, Kuasa Hukum Haji Tomo: Perkara Perdata Didahulukan

Avatar of admin
×

Nur Said SH, Kuasa Hukum Haji Tomo: Perkara Perdata Didahulukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250803 120932
Foto: Advokad Nur Said, SH; MH; CPM selaku kuasa hukum dari H Utomo, dalam perkara Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Pti.

PATI, Minggu (03/08) suaraindonesia-news.com – Advokad Nur Said SH, selaku kuasa hukum dari H Utomo alias Haji Tomo, angkat bicara terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien-nya tersebut.

Nur Said mengungkapkan, seharusnya prinsip prejudicieel geschil (perselisihan pra-yudisial), sesuai Pasal 81 KUHP, bahwa jika terjadi kasus pidana dan perdata, maka perkara perdata itu harus didahulukan.

“Jangan sampai perkara perdata yang belum selesai dijadikan pintu masuk terjadinya kriminalisasi. Mestinya, prinsip kehati-hatian diterapkan karena ini menyangkut nasib orang, serta demi tegaknya hukum”, kata Nur Said, Minggu (03/08/25).

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas aparat penegak hukum di Indonesia, jika laporan yang berdasarkan dokumen tidak sah, tetap diterima (dan diproses hukum). Sementara bukti-bukti dari pihak lainnya diabaikan.

“Hal ini berpotensi terjadinya korban kriminalisasi atas ketidak-adilan proses hukum”, tambahnya.

Oleh karena itu, Nur Said menegaskan, pentingnya pengawasan internal maupun eksternal ditubuh institusi kepolisian, demi menjaga dan tegaknya martabat hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Ramai Berita Penculikan Anak, Plt Kadindik Jawab Keresahan Wali Murid

Sebagaimana diberitakan media ini, H Utomo alias Haji Tomo, dilaporkan ke Polda Jateng oleh Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias Zana, dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai yang diatur dalam Pasal 378/ 372 KUHP.

Atas laporan itu, Haji Tomo dan istri telah menjalani pemeriksaan. Namun ia menilai, bahwa laporan itu tidak seharusnya dapat diproses hukum, dengan dasar bukti kuitansi yang menurutnya sudah dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa dokumen yang diklaim dimiliki Haji Tomo, yang membuat bukti kuitansi itu batal, antara lain,
-Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal, bernomor 204, tanggal 24 Januari 2017, dibuat dihadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH; MKn.

Baca Juga :  Walikota Batu Dorong PDAM Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

-Surat Pernyataan Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, tanggal 24 Januari 2017, yang menyebutkan bahwa kuitansi terkait kerjasama permodalan itu, tidak sah dan tidak berlaku lagi.

-Surat Pernyataan Bersama, tanggal 28 Januari 2017, yang juga menyatakan kuitansi tidak sah dan tidak berlaku.

-Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 2 Mei 2017, yang ditandatangani oleh para pihak.

Untuk menguji dan membuktikan bahwa laporan atas dirinya itu salah, Haji Tomo saat ini balik melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Gugatan perdata dengan register Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Pti, tanggal 25 Juli 2025, akan disidangkan pada 5 Agustus mendatang.