Ribuan Buruh Tani Tembakau di Blora Terima BLT Rp600 Ribu dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanRegionalSosial Budaya

Ribuan Buruh Tani Tembakau di Blora Terima BLT Rp600 Ribu dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

×

Ribuan Buruh Tani Tembakau di Blora Terima BLT Rp600 Ribu dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Sebarkan artikel ini
IMG 20251110 171330
FOTO: Wakil Bupati Blora, H. Sri Setyorini, dan jajaran Forkopimda saat acara penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani dan buruh tembakau di Kec. Blora, Kab. Blora.

BLORA, Senin (10/11) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Blora mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap pertama tahun 2025. Ribuan buruh tani tembakau menjadi penerima manfaat program tersebut.

Penyaluran perdana berlangsung di Kantor Kecamatan Blora, Senin (10/11/2025), dan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rincian Penyaluran Tahap Pertama

Kepala Dinas Sosial P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT dilakukan dalam dua tahap.

  • Tahap pertama: November 2025
  • Tahap kedua: Desember 2025
  • Total penerima tahap pertama: 3.888 orang
  • Besaran bantuan: Rp600.000 per orang per tahap
  • Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024
Baca Juga :  Cegah Demam Berdarah, Tim Jumantik Puskesmas Waru dan Babinsa Lakukan Fogging di Rumah Warga

Selain penerima di tingkat kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyalurkan bantuan kepada para pekerja sektor tembakau di Blora, terdiri atas 1.392 buruh pabrik rokok dan 796 buruh tani tembakau, dengan total 2.188 penerima.

Wabup Tegaskan: Tidak Boleh Ada Potongan

Wakil Bupati Sri Setyorini menegaskan agar dana bantuan diterima sepenuhnya oleh penerima manfaat tanpa potongan apa pun.

“Bantuan ini harus diterima secara utuh, tanpa ada potongan dalam bentuk atau alasan apa pun. Jumlah yang diterima Rp600 ribu penuh dan tidak boleh dikurangi seribu rupiah pun,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap temuan pemotongan atau pungutan liar akan menjadi perhatian serius dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Masyarakat Kota Metro Dukung Penuh Program Daerah Dengan Misi Pendidikan dan Wisata Masyarakat

Harapan Pemerintah Daerah

Sri Setyorini menambahkan, program BLT DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor pertembakauan yang telah berkontribusi besar bagi perekonomian daerah. Ia berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara bijak.

“Gunakan bantuan untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, kesehatan, serta hal-hal produktif yang bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pesannya.

Penyaluran BLT DBHCHT ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi buruh tani, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap keberlanjutan industri tembakau yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Blora.

Reporter: Nurul
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri