Mirna Klaim Difitnah dan Diperlakukan Tidak Adil dalam Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Jaksel - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Mirna Klaim Difitnah dan Diperlakukan Tidak Adil dalam Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Jaksel

×

Mirna Klaim Difitnah dan Diperlakukan Tidak Adil dalam Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Jaksel

Sebarkan artikel ini
IMG 20251103 081811
Foto: Mirna Novita jatuh pingsan saat ingin memeluk anak nya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

JAKARTA, Senin (3/11) suaraindonesia-news.com – Mirna, mantan istri dari Teguh yang disebut sebagai menantu salah satu pejabat di Pertamina, menyampaikan bahwa dirinya merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil selama proses sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Mirna mengaku menjadi sasaran berbagai tuduhan yang dinilai tidak berdasar dari pihak mantan suami dan keluarga besar mantan suaminya.

“Mentang-mentang keluarga pejabat, bisa seenaknya menuduh saya. Yang menyuruh saya gugat juga mantan suami saya. Giliran saya gugat, saya malah difitnah, termasuk oleh mantan mertua di depan sidang,” ujar Mirna sambil menahan tangis.

Mirna juga menampik tudingan bahwa dirinya melakukan ritual “menyimpang” setelah berkunjung ke Pura Tirta Empul, Bali. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari wisata rohani bersama anak-anaknya.

“Saya hanya berkunjung ke Pura Tirta Empul, bukan untuk ritual menyimpang. Tapi saya malah dikafirkan dan dituduh membawa anak ke tempat maksiat, padahal hanya berlibur ke beberapa lokasi wisata,” jelasnya.

Mirna mengaku, sejak proses perceraian bergulir pada 2023, ia kehilangan akses untuk bertemu anak-anaknya. Upaya hukum untuk mendapatkan kembali hak tersebut melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Festival Tari Unggulan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sempat menghadirkan saksi ahli untuk mendukung Mirna, namun majelis hakim tetap memutuskan memenangkan pihak mantan suami.

Dalam salah satu persidangan, muncul pula keterangan yang menyebut adanya tindakan intimidatif dari pihak keluarga mantan suami. Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa, menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi dalam proses hukum.

“Kekerasan semacam ini tidak patut terjadi, apalagi dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Mirna menyebut dirinya berada dalam posisi lemah secara ekonomi dan sosial.

“Saya tidak punya kekuatan apa-apa. Saya bukan siapa-siapa, bukan dari keluarga pejabat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kesaksian palsu yang pernah ia ajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan sempat dihentikan penyelidikannya (SP2Lid).

Baca Juga :  Sasar Buruh Rokok, TNI-Polri di Pamekasan Laksanakan Vaksinasi di PR Ayunda

Koordinator Nasional TRC PPA, Claudya Lumowa, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini tengah ditinjau ulang oleh Divisi Propam dan Irwasum Polri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.