Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Tim Opsnal Pidum Polresta Deli Serdang Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

Avatar of admin
×

Tim Opsnal Pidum Polresta Deli Serdang Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250724 205104
Foto: Pelaku berinisial HL (48) (Tengah) saat diamankan Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Kamis (24/7) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Pelaku berinisial HL (48) ditangkap pada Selasa, (22/7/2025) kemarin sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, kepada awak media menerangkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, (15/6/2025) yang lalu, ketika itu sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II. Dalam kejadian tersebut, korban Dedy Kurniawan Putra menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa ia telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi. Korban kemudian dilarikan ke RSU Amri Tambunan dan diketahui mengalami luka serius dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam.

“Motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan”, ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga :  Ruang Kelas SMPN 4 Omben Rusak Dijadikan Tempat Bermain Tenis Meja

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Persaingan yang memanas berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan”, tambah Kompol Risqi Akbar.

Kasat Reskrim menegaskan jika pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” ujarnya.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib”, pungkas Kompol Risqi Akbar.