ACEH UTARA, Sabtu (19/07) suaraindonesia-news.com – Diduga akibat cawe-cawe, Alue Tingkeum, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara belum pernah menyerapi dana desa. Karena statusnya diusik dan legalitasnya dicabut, desa ini menjadi salah satu desa se Indonesia yang gagal menjadi Pemerintah Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014.
Alue Tingkeum sebuah desa yang terbilang sangat mencukupi syarat menjadi pemerintah desa, jumlah wilayah desa yang luas, jumlah kepala keluarga mencapai 124 KK dan jumlah jiwa tembus 525 jiwa. Mereka memiliki, adat istiadat yang kuat dan mengedepan konsep musyawarah serta selalu memberikan kontribusi besar terhadap negera sebagai warga yang taat.
Desa yang selama ini dibangga-banggakan justru kandas ditengah jalan pada tahun 2014, dimana kala itu Pemerintah Republik Indonesia sedang melakukan reformasi besar terhadap desa di Nusantara. UU No 6 Tahun 2014 menjadi acuan dasar Pemerintah Desa di tanah air.
Kehilangan tersebut memberikan pukul telak terhadap ratusan warga di desa tersebut, melawan penguasa tentu mereka tak kuasa. Kendati meronta-ronta, Keputusan pemerintahlah yang menentukan Nasib mereka itu.
Warga kocar kacir, administrasi negera pun amburadur. Demikian sekilas cerminan kondisi Masyarakat kecil di pojok ibu kota Aceh Utara yang terletak di Kecamatan Lhoksukon. Satu warga dihadapkan dalam tiga pemerintahan desa yang tidak jelas sebagai desa induknya.
Menanggapih al tersebut pun publikpun dibuat geram, para pengguna media sosial meminta Pemerintah Pusat untuk mengkaji kembali, apa yang sebenarnya terjadi dengan kabupaten itu, pastinya Alue Tingkeum khususnya. Masyarakat umum meminta agar desa terkait dikembalikan legalitasnya dan menjadi desa yang sah dan bermartabat selayaknya desa lainnya sebagai pucuk pemerintah terkecil nasional.
Informasi yang dihimpun suaraindonesia menyebut, pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini sedang menggali segenap informasi terkait desa tersebut. Namun, sejauh ini Pemerintah setempat menyebutkan desa Alue Tingkeum bukanlah desa yang memiliki status yang legal. Sementara itu fakta lainnya, seperti arsip dokumen lama desa yang bersangkutan cukup untuk membuktikan bahwa Alue Tingkeum adalah desa yang mendapat pengakuan penuh dari Pemerintah Kabupaten sebelumnya.
“Kami coba pastikan lagi, yang jelas data di kami Lhoksukon 75 desa sampai hari ini bukan 76,” ujar salah satu penjabat di Kabupaten Aceh Utara.













