BALIKPAPAN, Jum’at (2/10) suaraindonesia-news.com – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur serta jajaran terkait mengamankan 7 unit truk pengangkut batu bara yang diduga dari hasil pertambangan ilegal di wilayah delineasi IKN pada Senin, (29/9) dini hari.
Tujuh unit truk bermuatan batubara tanpa dokumen resmi ini diamankan saat melintas menuju jalan Tol Samboja – Balikpapan, dan diduga berasal dari tambang milik PT BRCM. Selanjutnya, kendaraan dan barang bukti dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Selain itu, tim juga menemukan pelanggaran lain berupa pemanfaatan kawasan hutan konservasi Tahura untuk usaha komersial dan perkebunan ilegal. Beberapa bangunan, termasuk rumah makan di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, terbukti berdiri di atas lahan hutan konservasi.
Di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, Kecamatan Sepaku, tim juga menemukan bekas aktivitas tambang batubara dengan perkiraan stok mencapai 2.000–3.000 ton. Selain itu, dibeberapa titik di kawasan ini juga ditemukan tumpukan pasir siap angkut, serta kerusakan hutan lindung yang cukup parah.
“Temuan ini semakin menguatkan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Irjen Pol Edgar Diponegoro, dalam keterangan resminya pada Jum’at, (2/10).
Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut akan diproses hukum lebih lanjut oleh Polda Kaltim. Menurutnya, langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal ini, yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN,” ungkapnya.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian penindakan berjalan aman dan terkendali. Barang bukti serta data hasil investigasi kini tengah diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.