Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba dan Senjata Api Ilegal, Modus Transaksi Bank dan Sistem Ranjau Terkuak

Avatar of admin
×

Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba dan Senjata Api Ilegal, Modus Transaksi Bank dan Sistem Ranjau Terkuak

Sebarkan artikel ini
IMG 20250529 172724
Foto: Irjen Pol Krisna Siregar saat jumpa pres ungkap penangkapan narkoba dan senjata api ilegal.

JAMBI, Kamis (29/05) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lokal hingga jaringan internasional. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Rabu (28/5/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Menurut Kapolda, Provinsi Jambi saat ini masih menjadi salah satu jalur lintasan peredaran narkoba yang cukup aktif. Pihaknya mencatat bahwa sejumlah pengguna berasal dari kalangan pekerja lapangan seperti sopir logistik, buruh tambang, hingga petani sawit.

“Kasus yang diungkap kali ini bukan hanya menyasar pemakai, tetapi juga para pengedar, bandar, dan pengendali jaringan. Kami tegaskan bahwa Polda Jambi akan terus mengejar hingga ke akar,” ujar Irjen Krisno.

Ia menambahkan, peredaran narkoba kerap kali memiliki keterkaitan dengan tindak kejahatan lainnya seperti kepemilikan senjata api ilegal, kekerasan, dan potensi tindakan terorisme. Oleh karena itu, kepolisian tidak hanya fokus pada satu jenis pelanggaran, melainkan menyelidiki keterkaitannya secara menyeluruh.

Baca Juga :  Donor Darah Sambut HUT ke 57 Korem 161/Wira Sakti

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini dilakukan di delapan lokasi berbeda, antara lain di wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Kota Jambi.

“Beberapa modus operandi yang digunakan cukup variatif, seperti sistem ranjau-di mana narkoba diletakkan di tempat tertentu untuk diambil oleh pihak pembeli-hingga transaksi melalui aplikasi perbankan. Bahkan, ada pasangan suami istri yang diduga menjual narkoba dari kediaman mereka,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan, uang tunai senilai Rp1,4 miliar, dua unit rumah, satu unit ruko, tempat kos, satu unit speed boat, serta beberapa kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Danrem 121/Abw Hadiri Pembukaan TMMD 113 TA 2022 Kodim 1204/Sgu

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengembangan kasus masih terus berlangsung. Sejumlah tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.