BLORA, Rabu (14/5) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora diperkirakan akan menerima kenaikan Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total anggaran yang akan diterima Pemkab Blora diproyeksikan mencapai Rp15,8 miliar, atau naik sekitar Rp4 miliar dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Blora, Mahbub Junaidi, saat ditemui pada Rabu (14/5/2025).
“Menurut informasi dari DJPK, Pemkab Blora akan mendapatkan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp15,8 miliar di tahun ini. Namun perlu kami tegaskan, sampai saat ini surat resmi terkait pencairan dan peruntukannya belum kami terima,” ujar Mahbub.
Ia menjelaskan bahwa DIF merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diberikan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam beberapa kategori.
“Di tahun 2024 lalu, Blora memperoleh Rp11 miliar dari dua kategori penilaian. Tahun ini jumlahnya naik karena kemungkinan memenuhi empat kategori,” jelasnya tanpa merinci kategori yang dimaksud.
Meski demikian, Mahbub menekankan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan alokasi anggaran tersebut secara spesifik.
Dana Insentif Fiskal merupakan bentuk penghargaan atas kinerja daerah yang dinilai baik dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan indikator pembangunan lainnya.












