BALIKPAPAN, Sabtu (10/5) suaraindonesia-news.com – Dua oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) diduga menjadi otak praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran keamanan di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Praktik pungli ini berhasil dibongkar Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, (7/5) malam.
Dalam operasi ini polisi menangkap sebanyak 7 orang. Mereka berinisial R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua oknum Ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) Ketua RT 89.
Mereka ditangkap saat berada di salah satu pos keamanan di kawasan tersebut. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 8.800.000 yang diduga berasal dari hasil pungli.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membeberkan bahwa praktik pungli ini diketahui telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun, dan dijalankan secara sistematis dengan berkedok iuran keamanan lingkungan.
“Mereka menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp.100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka bisa dikenai Rp.500.000, ditambah Rp.200.000 untuk uang keamanan kompleks,” ujar Yuliyanto, Sabtu, (10/5).
Dalam praktik pungli ini juga melibatkan sekelompok pemuda yang bertugas untuk memungut iuran setiap per tiga bulan, yang hasilnya kemudian diserahkan kepada salah satu pelaku berinisial A sebagai koordinator keamanan di kawasan tersebut.
Hasil pungli sebagian diberikan kepada sekelompok pemuda yang bertugas memungut iuran sebagai upah yang nilainya sebesar Rp.200.000 hingga Rp.300.000 per orang. Sisanya dibagikan kepada S dan I selaku ketua RT.
“Dalam satu kali penarikan per tiga bulan jumlah uang yang diterima dua oknum Ketua RT sebesar Rp.5 – 7 juta. Sedangkan untuk koordinator keamanan bisa mencapai Rp.5 – 6 juta,” jelas Yuliyanto