Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Masyarakat Pati Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Avatar of admin
×

Masyarakat Pati Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
IMG 20250506 203255
Foto: Kasubnit 1 Ur-STNK Samsat Pati, Aipda Sucipto memberikan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Sementara, ratusan wajib pajak lainnya tampak meng-antre untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

PATI, Selasa (06/05) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Kabupaten Pati yang tercatat sebagai Wajib Pajak Kendaraan Bermotor antusias mendatangi Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Jateng atau Kantor Samsat Pati, di Jalan Pati-Gembong, guna memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program yang merupakan kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan tagline ‘Samsat Jateng Tak Diskon maka Tak Sayang’. Menjadi angin segar bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor di wilayah Jateng, karena dibebaskan dari pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun sebelumnya, serta bebas dari denda yang muncul atas tunggakan tersebut.

Kasubnit 1 Ur STNK Samsat Pati, Aipda Sucipto menerangkan, sejak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, setiap hari pada jam kerja, pihaknya bisa memberikan pelayanan kepada lebih dari 300 orang.

“Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi, khususnya bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Sampai saat ini, kami telah melayani hampir 20 ribu wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Rata-rata setiap hari mencapai lebih dari 300 orang, bahkan diawal bisa 500-an”, kata Aipda Sucipto, Selasa (06/05/25).

Adapun keterlambatan pembayaran pajaknya, tambah dia, bervariasi antara 2 hingga 5 tahun. Bahkan ada yang diatas 5 tahun dapat dilayani, sepanjang data kendaraan belum dihapuskan.

Baca Juga :  Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Mantan Kadis PU Balikpapan dan ASN BPK RI Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Aipda Sucipto menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini, mengingat kesempatan hanya sampai 30 Juni 2025.

“Kepada masyarakat, kami menghimbau agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Cukup bayar sekali dan bebas denda”, tandasnya.

Senada, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Jateng, Hadi Jatmiko juga menghimbau agar wajib pajak segera membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor-nya.

“Ini kesempatan langka, tidak mesti ada. Maka segera manfaatkan”, himbau Hadi Jatmiko.

Wajib pajak kendaraan bermotor, Nurhadi, warga Desa Guyangan Kecamatan Winong, saat melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Pati kepada media ini mengatakan, ia secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun, dengan selalu mendapat pelayanan yang baik dari petugas.

Baca Juga :  Beri Motivasi Petani, Serda Edi Suswanto Bantu Kegiatan Panen Padi di Pagegen

Sementara itu, penunggak pajak kendaraan bermotor, Arif Setyawan, warga desa di wilayah Kecamatan Gunungwungkal, mengaku terbantu dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Hari ini saya datang sendiri untuk membayar pajak, sebesar 444 ribu rupiah. Tanpa ada denda dan beaya lainnya”, tutur Arif.